Hukum dan Kriminal
Sengketa Tanah di Desa Margodadi Jati Agung Memasuki Babak Baru
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Sidang lanjutan Sengketa Tanah di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahap selanjutnya yaitu Sidang Lokasi di objek sengketa tanah, Jum’at (19/11/2021).
Sidang Lokasi itu sendiri adalah tindak lanjut dari sidang sebelumnya yang dilaksanakan di pengadilan negeri Klas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Sidang Lokasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ajie Surya Prawira, SH., dan dua orang hakim anggota Riza Dharma, SH., dan Setiawan Adi Putra, SH., MH., beserta Panitera Pengganti Eka Maisanti, SH., dari Pengadilan Negeri Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Adapun dari pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, dimana Kuasa Hukum pihak Penggugat dihadiri oleh Yohanes Anggoro, SH., & Partner, dan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat dihadiri oleh Darozy Chandra, SH., MH., dan partner dari kantor Advokat/ Pengacara Law Firm LMH PAKAR.
Pada kesempatan tersebut awak media, meminta konfirmasi kepada Kuasa Hukum Tergugat terkait sidang lokasi hari ini, Chandra menjelaskan beberapa poin penting.
“Hari ini Pemeriksaan Setempat (PS) telah selesai, dan ternyata memang ada hal perbedaan tentang batas tanah, dan yang perlu kami perjelas, bahwa tanah kami selaku tergugat adalah masuk ke wilayah Desa Margodadi, tapi dari pihak penggugat mengklaim bahwa itu masuk wilayah Desa Gedung Agung,” ujar Chandra
Menurutnya juga, “Dari bukti-bukti yang ada, sporadik yang mereka punya tersebut menyatakan bahwa saudara Elman menjual tanah tersebut kepada Hindarto Tannando pada tahun 2012, sementara dapatnya objek tanah Hindarto itu dari Elman dalam sporadik nya menerangkan bahwa pada tahun 2010, artinya ada perbedaan antara sporadik dengan surat pernyataan, tentang hasil pemeriksaan hari ini kami pihak tergugat dan penggugat telah menunjukkan batas Tanah masing-masing,” jelas Chandra
Selain itu, kata Chandra, minggu depan pihaknya akan ada sidang lanjutan di pengadilan negeri kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, untuk menambahkan bukti-bukti tambahan dari tergugat.
Di lain pihak awak media juga meminta tanggapan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat, Falentino, SH., MH., terkait hasil Pemeriksaan Setempat hari ini.
“Kita hari ini sidang Pemeriksaan Setempat hanya menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan, adapun pengujian dan keputusan kami serahkan kepada pihak pengadilan,” ucap Falen.
Selanjutnya kata Falen, “Intinya kami dari pihak penggugat maupun tergugat sudah menyerahkan bukti-bukti, dan tinggal kita menyerahkan kepada majelis untuk memutuskan,” tutup Falen.
Sidang Pemeriksaan Setempat itu sendiri berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, disaksikan juga oleh aparat Kepolisian dari Sektor Jati Agung,Polres Lampung Selatan serta Babinsa Koramil Jati Agung, Kodim Lampung Selatan. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia
Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).
Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.
Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.
Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.
Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.
Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

