Hukum dan Kriminal
Sengketa Tanah di Desa Margodadi Jati Agung Memasuki Babak Baru
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Sidang lanjutan Sengketa Tanah di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahap selanjutnya yaitu Sidang Lokasi di objek sengketa tanah, Jum’at (19/11/2021).
Sidang Lokasi itu sendiri adalah tindak lanjut dari sidang sebelumnya yang dilaksanakan di pengadilan negeri Klas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Sidang Lokasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ajie Surya Prawira, SH., dan dua orang hakim anggota Riza Dharma, SH., dan Setiawan Adi Putra, SH., MH., beserta Panitera Pengganti Eka Maisanti, SH., dari Pengadilan Negeri Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Adapun dari pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, dimana Kuasa Hukum pihak Penggugat dihadiri oleh Yohanes Anggoro, SH., & Partner, dan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat dihadiri oleh Darozy Chandra, SH., MH., dan partner dari kantor Advokat/ Pengacara Law Firm LMH PAKAR.
Pada kesempatan tersebut awak media, meminta konfirmasi kepada Kuasa Hukum Tergugat terkait sidang lokasi hari ini, Chandra menjelaskan beberapa poin penting.
“Hari ini Pemeriksaan Setempat (PS) telah selesai, dan ternyata memang ada hal perbedaan tentang batas tanah, dan yang perlu kami perjelas, bahwa tanah kami selaku tergugat adalah masuk ke wilayah Desa Margodadi, tapi dari pihak penggugat mengklaim bahwa itu masuk wilayah Desa Gedung Agung,” ujar Chandra
Menurutnya juga, “Dari bukti-bukti yang ada, sporadik yang mereka punya tersebut menyatakan bahwa saudara Elman menjual tanah tersebut kepada Hindarto Tannando pada tahun 2012, sementara dapatnya objek tanah Hindarto itu dari Elman dalam sporadik nya menerangkan bahwa pada tahun 2010, artinya ada perbedaan antara sporadik dengan surat pernyataan, tentang hasil pemeriksaan hari ini kami pihak tergugat dan penggugat telah menunjukkan batas Tanah masing-masing,” jelas Chandra
Selain itu, kata Chandra, minggu depan pihaknya akan ada sidang lanjutan di pengadilan negeri kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, untuk menambahkan bukti-bukti tambahan dari tergugat.
Di lain pihak awak media juga meminta tanggapan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat, Falentino, SH., MH., terkait hasil Pemeriksaan Setempat hari ini.
“Kita hari ini sidang Pemeriksaan Setempat hanya menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan, adapun pengujian dan keputusan kami serahkan kepada pihak pengadilan,” ucap Falen.
Selanjutnya kata Falen, “Intinya kami dari pihak penggugat maupun tergugat sudah menyerahkan bukti-bukti, dan tinggal kita menyerahkan kepada majelis untuk memutuskan,” tutup Falen.
Sidang Pemeriksaan Setempat itu sendiri berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, disaksikan juga oleh aparat Kepolisian dari Sektor Jati Agung,Polres Lampung Selatan serta Babinsa Koramil Jati Agung, Kodim Lampung Selatan. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu
Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

