Hukum dan Kriminal
Sengketa Tanah di Desa Margodadi Jati Agung Memasuki Babak Baru
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Sidang lanjutan Sengketa Tanah di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahap selanjutnya yaitu Sidang Lokasi di objek sengketa tanah, Jum’at (19/11/2021).
Sidang Lokasi itu sendiri adalah tindak lanjut dari sidang sebelumnya yang dilaksanakan di pengadilan negeri Klas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Sidang Lokasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ajie Surya Prawira, SH., dan dua orang hakim anggota Riza Dharma, SH., dan Setiawan Adi Putra, SH., MH., beserta Panitera Pengganti Eka Maisanti, SH., dari Pengadilan Negeri Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Adapun dari pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, dimana Kuasa Hukum pihak Penggugat dihadiri oleh Yohanes Anggoro, SH., & Partner, dan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat dihadiri oleh Darozy Chandra, SH., MH., dan partner dari kantor Advokat/ Pengacara Law Firm LMH PAKAR.
Pada kesempatan tersebut awak media, meminta konfirmasi kepada Kuasa Hukum Tergugat terkait sidang lokasi hari ini, Chandra menjelaskan beberapa poin penting.
“Hari ini Pemeriksaan Setempat (PS) telah selesai, dan ternyata memang ada hal perbedaan tentang batas tanah, dan yang perlu kami perjelas, bahwa tanah kami selaku tergugat adalah masuk ke wilayah Desa Margodadi, tapi dari pihak penggugat mengklaim bahwa itu masuk wilayah Desa Gedung Agung,” ujar Chandra
Menurutnya juga, “Dari bukti-bukti yang ada, sporadik yang mereka punya tersebut menyatakan bahwa saudara Elman menjual tanah tersebut kepada Hindarto Tannando pada tahun 2012, sementara dapatnya objek tanah Hindarto itu dari Elman dalam sporadik nya menerangkan bahwa pada tahun 2010, artinya ada perbedaan antara sporadik dengan surat pernyataan, tentang hasil pemeriksaan hari ini kami pihak tergugat dan penggugat telah menunjukkan batas Tanah masing-masing,” jelas Chandra
Selain itu, kata Chandra, minggu depan pihaknya akan ada sidang lanjutan di pengadilan negeri kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, untuk menambahkan bukti-bukti tambahan dari tergugat.
Di lain pihak awak media juga meminta tanggapan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat, Falentino, SH., MH., terkait hasil Pemeriksaan Setempat hari ini.
“Kita hari ini sidang Pemeriksaan Setempat hanya menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan, adapun pengujian dan keputusan kami serahkan kepada pihak pengadilan,” ucap Falen.
Selanjutnya kata Falen, “Intinya kami dari pihak penggugat maupun tergugat sudah menyerahkan bukti-bukti, dan tinggal kita menyerahkan kepada majelis untuk memutuskan,” tutup Falen.
Sidang Pemeriksaan Setempat itu sendiri berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, disaksikan juga oleh aparat Kepolisian dari Sektor Jati Agung,Polres Lampung Selatan serta Babinsa Koramil Jati Agung, Kodim Lampung Selatan. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Upaya Strategis GRANAT Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba
Alteripost.co, Bandarlampung-
Narkoba merupakan ancaman serius bagi Provinsi Lampung. Barang terlarang ini merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas masyarakat. Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Lampung menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung terus menjadi perhatian utama.
Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), berkomitmen untuk terus tanpa henti membantu dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyahahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
GRANAT Provinsi Lampung hadir sebagai mitra strategis dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). GRANAT tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi aktif bekerja sama dengan Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kolaborasi ini menggabungkan pendekatan represif (penegakan hukum) dengan strategi preventif dan rehabilitatif. GRANAT fokus pada hulu masalah, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menekan permintaan (demand) narkoba, dan upaya menyelamatkan yang sudah menjadi korban untuk di rehabilitasi, karena para pecandu dan penyalaguna bukan pelaku kriminal, mereka adalah korban dari para sindikat, bandar dan pengedar narkoba, yang merupakan musuh dan penghianat bangsa, juga musuh umat manusia, karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Program utama GRANAT adalah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang masif dan terstruktur. Secara rutin, GRANAT menyelenggarakan workshop dan pelatihan penyuluh anti narkoba di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Ribuan pemuda, Aparatur Sipil Negara, orang tua, guru, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat telah mengikuti program ini. Materi yang disampaikan mencakup: Strategi program pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, bahaya narkoba serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan, cara mendeteksi gejala penyalahgunaan sejak dini.
Konselor dan Penyuluh GRANAT yang telah terlatih menjadi ujung tombak di tingkat kecamatan dan desa, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.
Pendekatan ini strategis karena narkoba mengikuti prinsip ekonomi supply and demand. Selama masih ada permintaan, pasokan akan terus mengalir. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, GRANAT mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar. Ketika permintaan menurun, tekanan terhadap pasokan pun akan berkurang. Inilah yang disebut pencegahan berbasis komunitas, yang melengkapi kerja represif aparat penegak hukum.
Selain pencegahan, rehabilitasi juga menjadi prioritas. Bagi korban yang sudah terjerat, GRANAT memberikan pendampingan konseling dan pasca-rehabilitasi bersama BNN Provinsi Lampung. Program ini tidak hanya membantu mereka berhenti menggunakan narkoba, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri dan keterampilan hidup agar tidak kambuh.
Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah daerah yang perlu terus ditingkatkan. Namun, sinergi antara GRANAT, Polda Lampung, dan BNN Provinsi Lampung telah menunjukkan hasil nyata. Masyarakat semakin aktif melapor, keluarga lebih terbuka mencari bantuan, dan ruang gerak pengedar semakin terbatas.
Memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. GRANAT Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran kolektif, menekan permintaan narkoba, serta mendukung pemulihan korban.
Mari kita bangun Lampung yang bersih dari narkoba melalui kesadaran yang kuat dan kerja sama yang solid. Masa depan generasi muda Lampung dan keutuhan bangsa berada di tangan kita semua.
Ditulis oleh: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

