Connect with us

Hukum dan Kriminal

Sengketa Tanah di Desa Margodadi Jati Agung Memasuki Babak Baru

Published

on

Foto: Chandra salah satu kuasa hukum dari perkara sengketa tanah saat sedang diwawancarai awak media (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Sidang lanjutan Sengketa Tanah di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahap selanjutnya yaitu Sidang Lokasi di objek sengketa tanah, Jum’at (19/11/2021).

Sidang Lokasi itu sendiri adalah tindak lanjut dari sidang sebelumnya yang dilaksanakan di pengadilan negeri Klas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Sidang Lokasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ajie Surya Prawira, SH., dan dua orang hakim anggota Riza Dharma, SH., dan Setiawan Adi Putra, SH., MH., beserta Panitera Pengganti Eka Maisanti, SH., dari Pengadilan Negeri Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan.

Adapun dari pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, dimana Kuasa Hukum pihak Penggugat dihadiri oleh Yohanes Anggoro, SH., & Partner, dan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat dihadiri oleh Darozy Chandra, SH., MH., dan partner dari kantor Advokat/ Pengacara Law Firm LMH PAKAR.

Pada kesempatan tersebut awak media, meminta konfirmasi kepada Kuasa Hukum Tergugat terkait sidang lokasi hari ini, Chandra menjelaskan beberapa poin penting.

“Hari ini Pemeriksaan Setempat (PS) telah selesai, dan ternyata memang ada hal perbedaan tentang batas tanah, dan yang perlu kami perjelas, bahwa tanah kami selaku tergugat adalah masuk ke wilayah Desa Margodadi, tapi dari pihak penggugat mengklaim bahwa itu masuk wilayah Desa Gedung Agung,” ujar Chandra

Menurutnya juga, “Dari bukti-bukti yang ada, sporadik yang mereka punya tersebut menyatakan bahwa saudara Elman menjual tanah tersebut kepada Hindarto Tannando pada tahun 2012, sementara dapatnya objek tanah Hindarto itu dari Elman dalam sporadik nya menerangkan bahwa pada tahun 2010, artinya ada perbedaan antara sporadik dengan surat pernyataan, tentang hasil pemeriksaan hari ini kami pihak tergugat dan penggugat telah menunjukkan batas Tanah masing-masing,” jelas Chandra

Selain itu, kata Chandra, minggu depan pihaknya akan ada sidang lanjutan di pengadilan negeri kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, untuk menambahkan bukti-bukti tambahan dari tergugat.

Di lain pihak awak media juga meminta tanggapan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat, Falentino, SH., MH., terkait hasil Pemeriksaan Setempat hari ini.

“Kita hari ini sidang Pemeriksaan Setempat hanya menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan, adapun pengujian dan keputusan kami serahkan kepada pihak pengadilan,” ucap Falen.

Selanjutnya kata Falen, “Intinya kami dari pihak penggugat maupun tergugat sudah menyerahkan bukti-bukti, dan tinggal kita menyerahkan kepada majelis untuk memutuskan,” tutup Falen.

Sidang Pemeriksaan Setempat itu sendiri berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, disaksikan juga oleh aparat Kepolisian dari Sektor Jati Agung,Polres Lampung Selatan serta Babinsa Koramil Jati Agung, Kodim Lampung Selatan. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Hindari Perang Sarung, Polda Lampung Ajak Remaja Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Tradisi perang sarung yang kerap terjadi saat bulan Ramadan menjadi perhatian serius Polda Lampung.

Aksi ini, yang sering dianggap sebagai permainan, berpotensi memicu tawuran, perkelahian, bahkan pengeroyokan yang dapat merugikan banyak pihak dan berujung pada proses hukum.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengimbau para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif selama bulan suci Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam perang sarung atau aksi tawuran lainnya yang bisa berujung pada tindak pidana,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, perang sarung yang awalnya hanya dianggap sebagai permainan dapat berkembang menjadi konflik yang serius.

“Tidak sedikit kejadian yang berawal dari perang sarung berubah menjadi bentrokan antar kelompok. Ini tentu sangat merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan perbuatan baik,” tambahnya.

Polda Lampung juga akan meningkatkan patroli di berbagai wilayah yang rawan terjadinya perang sarung dan tawuran.

“Kami telah menyiagakan personel untuk mengantisipasi kejadian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap ada kesadaran dari para remaja dan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan,” tegas Yuni.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi aksi perang sarung atau tawuran di lingkungan sekitar.

“Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai momentum untuk memperbanyak ibadah dan kegiatan positif. Hindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat, khususnya para remaja, lebih bijak dalam mengisi waktu selama Ramadan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan tidak terjerumus dalam aksi yang dapat membahayakan diri maupun lingkungan sekitar.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading