Hukum dan Kriminal
APH Atensi Kecelakaan Kerja di Proyek Pembangunan LBC Apartemen
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kembali terjadinya kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Lampung Bay City (LBC) Apartemen menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan masyarakat Lampung. Kali ini, kabar nahas tersebut juga menggundang atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Rabu (17/11/2021).
Dalam siaran persnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, terjatuhnya mesin alimak (lift) dari lantai 21 bangunan gedung yang berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung tersebut mengakibatkan 9 orang pekerja jadi korban. Diketahui, insiden tersebut terjadi pada hari Selasa (16/11/2021) sekira pukul 08.15 WIB.
Pandra sapaan akrabnya menambahkan, sejumlah pekerja mengalami luka akibat kecelakaan kerja setelah mesin alimak mengalami kerusakan hingga akhirnya jatuh ke lantai dasar.
“Ini adalah kecelakaan kerja dan tidak ada korban jiwa, saat ini ada 9 orang pekerja proyek yang mengalami luka-luka sedang mendapatkan perawatan intensif dari pihak perusahaan di rumah sakit Budi Medika Bandar Lampung”, sebut Pandra, Rabu (17/11/2021).
Lanjut Pandra, pihak kontraktor pelaksana adalah PT. Nusa Raya Cipta) (NRC) bakal menjamin perawatan kesehatan pada 9 orang korban kecelakaan kerja tersebut hingga pulih.
“Pihak perusahaan berjanji bakal menjamin perawatan kesehatan 9 orang korban kecelakaan kerja tersebut hingga pulih”, ujarnya.
Masih kata Pandra, atas insiden kecelakaan kerja ini masih ditangani Penyidik dari Satuan Reserse Krimimal (Sat Reskrim) Polresta Bandarlampung.
“Tim Inafis dari Satreskrim Polresta Bandarlampung masih olah TKP, nanti setelah selesai baru dapat disimpulkan apakah ada unsur kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja tersebut,” tutup Pandra.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan bahwa terkait dengan kecelakaan kerja di Lampung Bay City Apartemen, pihaknya sudah membentuk tim investigasi.
“Sedang kita cek apa saja faktor di lapangannya, seperti apa kronologisnya, dan hari ini pun sudah saya mintakan tim pengawas untuk turun dan melihat apakah yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan tersebut,” ucap dia.
Sambung Agus sapaan akrabnya, pihaknya akan melihat apakah peralatannya memenuhi standar atau tidak, bagaimana SOP-nya, termasuk juga perlengkapan pelindung diri yang dilakukan.
Agus pun menegaskan, jika ada unsur kelalaian dan kesengajaan dari pihak rekanan, maka berpotensi proses pembangunan terancam dihentikan untuk sementara waktu.
“Jika ada unsur kesengajaan dan kelalaian dari pihak rekanan, maka proses pembangunan berpotensi terancam dihentikan sementara waktu,” pungkasnya. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Deklarasi Pembubaran JI Wilayah Lampung Didampingi Langsung Densus 88 Anti Teror Polri
Alteripost Lampung – Anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung secara sadar mengadakan deklarasi untuk membubarkan organisasi tersebut dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam hal ini Densus 88 AT Polri mendampingi kegiatan tersebut yang diikuti sebanyak 718 jemaah yang mengikuti deklarasi, bertempat di gedung Graha Parahita Hotel Marcopolo, Bandar Lampung. Kamis (22/8/2024).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi membenarkan adanya deklarasi pembubaran oleh anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ada di provinsi Lampung untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Deklarasi tersebut merupakan kesadaran diri dari para jemaah eks JI bahwa organisasi tersebut terlarang untuk berada di Indonesai” Ujar Umi
Para jamaah yang melaksanakan deklarasi ini sudah kembali ke NKRI dan siap mengikuti peraturan di negara Indonesia
Sambungnya, jika terdapat pelaku terorisme dapat dipastikan bahwa itu bukan bagiaan dari anggota Jamaah Islamiyah dikarnakan organisasi tersebut telah resmi dibubarkan.(*)