Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Hadiri Rapat Terbatas Hadapi Nataru
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) mengikuti rapat persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 secara virtual.
Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diikuti Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman beserta sejumlah pejabat terkait melalui zoom meeting dari Aula Krakatau, kantor bupati Lamsel. Rabu (8/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, meski rencana pemberlakuan PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan pembatasan yang akan diberlakukan pemerintah yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Nataru.
Menurut Tito Karnavian, istilah level 3 dalam penerapan PPKM sudah tidak berlaku dikarenakan setiap daerah memilik perbedaan dari segi tingkat kerawanan COVID-19.
Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tergantung situasi di masing-masing daerah.
“Maka kita sepakati untuk tidak menggunakan istilah level 3, tapi mengatur spesifik sendiri untuk Nataru yang berlangsung selama delapan hari itu,” ujar Tito dalam arahannya.
Lebih lanjut Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Seperti, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir yang relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.
“Ini dilihat dari indikator yang ada. Mulai dari kasus konfirmasi yang cenderung terkendali, dan positivity rate yang cukup rendah. Sehingga WHO menetapkan Indonesia berada di level 1,” kata Tito Karnavian.
Tito juga mengatakan, selama Nataru tidak ada penyekatan, namun tetap ada pembatasan kegiatan masyarakat. Sebab bahaya varian baru COVID-19 jenis Omicron masih mengintai.
Mengingat WHO sendiri belum dapat memastikan karakteristik Omicron, sebagai varian baru COVID-19 itu lebih menular dari tipe lain, atau dapat memicu gejala-gejala yang lebih berat.
Untuk kata Tito, pembatasan yang sangat perlu diwaspadai yakni pada ruang-ruang publik. Dia menegaskan, selama Nataru tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang.
“Kerumunan pada suatu tempat selama Nataru maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan yang ketat, memakasi masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.
Selain itu kata mantan Kapolri ini, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga harus ditegakkan agar diberlakukan sebanyak-banyaknya di ruang publik.
“Harus ditegakkan, bila perlu ada contoh bila ada tempat publik yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi ijin dari tempat tersebut dicabut,” tandasnya.
Sementara, Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Suharti mengatakan, bahwa selama masa Nataru libur anak sekolah tetap mengikuti jadwal dan pihak sekolah tidak diperkenankan untuk menambah libur sekolah.
“Saya juga berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan vaksinasi untuk siswa sekolah yang saat ini diketahui baru mencapai 70%,” kata Suharti
Di kesempatan sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aturan perayaan Natal 2021 tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah.
Yaqut Cholil Qoumas menyebut, gereja-gereja yang akan melaksanakan ibadah malam Natal hanya diikuti oleh 50 orang saja dengan posisi duduk dengan jarak maksimal 1 meter.
“Hanya 50 orang saja yang boleh hadir, selebihnya boleh mengikuti ibadah secara virtual atau daring” tutur Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas juga berpesan kepada pengurus gereja untuk memastikan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, masker medis cadangan, thermo gun serta pengaturan jarak 1 meter disetiap tempat duduk.
“Aplikasi PeduliLindungi juga harus ada dan peserta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini saat masuk dan keluar serta memastikan tidak ada kerumunan,” pungkasnya. Saat dikutip di web pemkab lamsel. (rls)
Lampung Selatan
Bupati Egi: WTP ke-10 Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali mengukuhkan komitmennya dalam transparansi anggaran dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini sekaligus menandai keberhasilan Kabupaten Lampung Selatan dalam mempertahankan predikat bergengsi tersebut selama sepuluh tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, kepada Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar.
Prosesi penyerahan ini berlangsung bersamaan dengan 14 pemerintah kabupaten/kota lainnya di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat (29/5/2026).
Merespons pencapaian satu dekade ini, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran perangkat daerah.
Menurutnya, prestasi ini merupakan buah dari kerja keras, sinergi, dan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Lampung Selatan kembali mendapatkan opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang ke-10,” ujar Bupati Radityo Egi.
Bupati Egi menambahkan bahwa penghargaan ini bukan sekadar pencapaian di atas kertas, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pihaknya berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai pemacu inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tentunya ini menjadi sebuah motivasi buat kami. Penghargaan ini juga menjadi dorongan untuk terus berinovasi, bagaimana memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan keuangan negara untuk kebermanfaatan masyarakat banyak melalui program-program yang berdampak positif serta berkelanjutan,” kata Egi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade berturut-turut merupakan hasil dari komitmen pimpinan daerah, sinergi seluruh perangkat daerah, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan.
Menurutnya, penguatan sistem pengendalian internal dan konsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga menjadi faktor krusial.
“Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah turut mendukung terciptanya tata kelola yang lebih efektif dan akuntabel,” tambah Rini.
Dengan raihan WTP kesepuluh ini, Pemkab Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar membuktikan konsistensinya dalam menjaga akuntabilitas publik, sekaligus memastikan setiap rupiah APBD dialokasikan demi kesejahteraan masyarakat.(*)

