Lampung Selatan
Wabup Pandu Hadiri Pengukuhan Karang Taruna Provinsi Lampung
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan (Lamsel) Pandu Kesuma Dewangsa menghadiri acara pengukuhan pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung masa bhakti 2021-2026 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (8/12/2021).
Dendi Ramadhona Kaligis dikukuhkan sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/673/V.07/HK/2021 tertanggal 1 Desember 2021.
Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona mengatakan merasa bersyukur atas terlaksananya pengukuhan tersebut, karena telah melalui proses yang panjang.
“Alhamdulilah tepatnya hari ini kita bisa melaksanakan pengukuhan. Meskipun demikian, tidak menjadi alasan untuk kita berhenti bergerak, berhenti kegiatan, berhenti menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Bupati Pesawaran dua periode ini.
Dendi menambahkan, organisasi kepemudaan Karang Taruna memiliki tugas dan fungsi sebagai sarana pembelajaran untuk mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat serta berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial.
Hal itu kata dia, sejalan dengan tema kegiatan pengukuhan Karang Taruna Provinsi Lampung periode 2021-2026 yakni, Pemuda Bekerja Karang Taruna Berkarya Untuk Lampung Berjaya.
“Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang berada di desa, juga harus mampu menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam pembangunan kesejahteraan sosial serta dalam penanganan COVID-19 di wilayahnya masing-masing,” ujar Dendi.
Sementara, dalam arahannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta anggota Karang Taruna dapat terlibat aktif dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan memanfaatkan potensi yang ada di desa guna mendukung perekonomian masyarakat.
“Saya akan mengajak Karang Taruna untuk bersama-sama membangun Lampung terlebih di tingkat desa. Karena Karang Taruna ini anggotanya ada di desa-desa. Kita harus tunjukkan bahwa Karang Taruna punya andil dalam pembangunan,” ujar Arinal.
Arinal juga berharap, kepengurusan Karang Taruna masa bhakti 2021-2026 ini bisa bersinergi membantu Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalankan program-program pemerintah guna menciptakan masyarakat Provinsi Lampung yang unggul dan sejahtera.
“Karang Taruna dapat berkontribusi membangun Provinsi Lampung hingga pedesaan. Sebab akselerasi pembangunan harus dimulai dari desa guna suksesnya program Lampung Berjaya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (rls)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

