Connect with us

Hukum dan Kriminal

BPN Bandarlampung Sampaikan Permintaan Maaf, Dedi: Proses Hukum Tetap Berjalan Untuk Uji Sakti Undang-undang Pers

Published

on

Foto: Dedi dan Salda saat melaporkan tiga oknum Satpam BPN Kota Bandarlampung yang diduga telah melakukan tindakan intimidasi

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dua wartawan yang diduga mendapatkan intimidasi dari petugas Satuan Pengamanan (Satpam) kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung akhirnya melapor ke Polresta Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, Dedi Kapriyanto mengatakan bahwa dasar laporan tersebut karena peristiwa diduga perampasan alat liputan berupa handicam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam kantor BPN.

“Laporan itu karena tidak adanya itikad baik dari para oknum satpam untuk menghubungi kami (saya dan Salda,red) dan menjelaskan secara langsung,” kata Dedi didampingi Salda usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandarlampung, Selasa (25/1/2022).

Dedi mengatakan bahwa inisiatif pelaporan ini sebagai bentuk uji sakti UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers. Menurutnya, perlakuan oknum Satpam yang menghalangi tugas jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.

“Kami serahkan semuanya kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata dia.

Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung-Polda Lampung.

Sementara itu, dalam pers rilisnya, Kepala BPN Kota Bandarlampung Djujuk Trihandayani menyatakan permohonan maaf atas insiden kesalahpahaman antara tiga petugas keamanan Kantor BPN Bandarlampung dengan dua wartawan yang terjadi Senin 24 Januari 2022 siang.

“Kami atas nama Kantor BPN Kota Bandarlampung dan petugas keamanan yang terlibat, memohon maaf atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 siang di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap wartawan Lampungpost dan  Lampung TV,” kata Jujuk yang baru Desember 2021 silam bertugas di BPN Kota Bandarlampung itu. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Upaya Strategis GRANAT Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba

Published

on

Foto: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Narkoba merupakan ancaman serius bagi Provinsi Lampung. Barang terlarang ini merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas masyarakat. Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Lampung menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung terus menjadi perhatian utama.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), berkomitmen untuk terus tanpa henti membantu dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyahahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

GRANAT Provinsi Lampung hadir sebagai mitra strategis dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). GRANAT tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi aktif bekerja sama dengan Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Kolaborasi ini menggabungkan pendekatan represif (penegakan hukum) dengan strategi preventif dan rehabilitatif. GRANAT fokus pada hulu masalah, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menekan permintaan (demand) narkoba, dan upaya menyelamatkan yang sudah menjadi korban untuk di rehabilitasi, karena para pecandu dan penyalaguna bukan pelaku kriminal, mereka adalah korban dari para sindikat, bandar dan pengedar narkoba, yang merupakan musuh dan penghianat bangsa, juga musuh umat manusia, karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Program utama GRANAT adalah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang masif dan terstruktur. Secara rutin, GRANAT menyelenggarakan workshop dan pelatihan penyuluh anti narkoba di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Ribuan pemuda, Aparatur Sipil Negara, orang tua, guru, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat telah mengikuti program ini. Materi yang disampaikan mencakup: Strategi program pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, bahaya narkoba serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan, cara mendeteksi gejala penyalahgunaan sejak dini.

Konselor dan Penyuluh GRANAT yang telah terlatih menjadi ujung tombak di tingkat kecamatan dan desa, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.

Pendekatan ini strategis karena narkoba mengikuti prinsip ekonomi supply and demand. Selama masih ada permintaan, pasokan akan terus mengalir. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, GRANAT mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar. Ketika permintaan menurun, tekanan terhadap pasokan pun akan berkurang. Inilah yang disebut pencegahan berbasis komunitas, yang melengkapi kerja represif aparat penegak hukum.

Selain pencegahan, rehabilitasi juga menjadi prioritas. Bagi korban yang sudah terjerat, GRANAT memberikan pendampingan konseling dan pasca-rehabilitasi bersama BNN Provinsi Lampung. Program ini tidak hanya membantu mereka berhenti menggunakan narkoba, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri dan keterampilan hidup agar tidak kambuh.

Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah daerah yang perlu terus ditingkatkan. Namun, sinergi antara GRANAT, Polda Lampung, dan BNN Provinsi Lampung telah menunjukkan hasil nyata. Masyarakat semakin aktif melapor, keluarga lebih terbuka mencari bantuan, dan ruang gerak pengedar semakin terbatas.

Memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. GRANAT Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran kolektif, menekan permintaan narkoba, serta mendukung pemulihan korban.

Mari kita bangun Lampung yang bersih dari narkoba melalui kesadaran yang kuat dan kerja sama yang solid. Masa depan generasi muda Lampung dan keutuhan bangsa berada di tangan kita semua.

Ditulis oleh: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

 

 

Facebook Comments Box
Continue Reading