Hukum dan Kriminal
Insiden yang Menimpa Dedi-Salda Kembali Dapat Atensi, KPKPL Dorong APH Bekerja Profesional
Alteripost.co, Bandarlampung-
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung (KPKPL) menanggapi kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum keamanan di kantor BPN Kota Bandarlampung, Rabu (26/01/2022).
Diketahui Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post Salda dan Lampung TV Dedi mengalami insiden pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandarlampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.
Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;
2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;
4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;
5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.
Perlu diketahui, KPKPL meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia
Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).
Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.
Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.
Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.
Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.
Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

