Hukum dan Kriminal
Insiden yang Menimpa Dedi-Salda Kembali Dapat Atensi, KPKPL Dorong APH Bekerja Profesional
Alteripost.co, Bandarlampung-
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung (KPKPL) menanggapi kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum keamanan di kantor BPN Kota Bandarlampung, Rabu (26/01/2022).
Diketahui Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post Salda dan Lampung TV Dedi mengalami insiden pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandarlampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.
Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;
2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;
4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;
5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.
Perlu diketahui, KPKPL meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming yang Dikendalikan dari Dalam Rutan Kotabumi
Alteripost Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus penipuan berbasis asmara atau love scamming yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto. Turut hadir Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Krisnajaya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Dirreskrimsus Kombes Pol Heri, Kabag Wasidik AKBP Sastra Budi, dan Kabid Humas Kombes Pol Yuni.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan sindikat love scamming berskala besar itu merupakan hasil kerja sama investigasi antara Polda Lampung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama atau join investigation dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga berhasil mengungkap praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” ujar Helfi, Senin (1/5).
Ia menjelaskan, sebanyak 145 warga binaan telah diperiksa, dan 137 di antaranya terindikasi terlibat dalam aksi penipuan tersebut yang dilakukan secara berkelompok.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Sebanyak 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” kata Helfi.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat akun media sosial palsu dengan identitas menyerupai anggota TNI maupun Polri untuk menarik perhatian dan menipu korban.
Menurut Kapolda, aksi tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga April. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung penyamaran.
Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Untuk kepentingan penyidikan dan memutus rantai sindikat, sebanyak 137 narapidana telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung.
“Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap internal Rutan Kotabumi serta menindak tegas oknum petugas yang terbukti membiarkan atau membantu operasional sindikat tersebut. (Lena)

