Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Keluarkan Perbup Tentang Penanganan Benturan Kepentingan

Published

on

Foto: Bupati Nanang dan Wakil Bupati Pandu

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil serta transparan, diperlukan tindakan mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Dengan pertimbangan itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan yang ditetapkan serta diundangkan pada 6 Januari 2021 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, jenis, prinsip dasar penanganan, tata cara, serta pembinaan dan monitoring benturan kepentingan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelaskan, dengan Perbup itu diharapkan dapat tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien.

Kemudian, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara dan menegakkan integritas dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Perbub ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai negeri dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan,” terang Puji sapaan akrab pria berkacamata ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut Puji menjelaskan, dalam bidang layanan kepada masyarakat, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik melakukan komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang berpihak, akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi.

Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto menunjukkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. | Foto : ist
Puji menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, perlu untuk terus dilakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan dan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu kata dia, diperlukan komitmen dan keteladanan pemimpin dalam penanganan kasus-kasus benturan kepentingan. Meskipun tanggung jawab untuk mengetahui benturan kepentingan yang dapat terjadi terletak pada pundak seorang pegawai.

Menurutnya, para pemimpin atau pejabat atasan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan para pegawai. Para pegawai harus sadar dan paham tentang isu benturan kepentingan dan harus bisa mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan,” tutur Puji.

Karena itu lanjut Puji, sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimplementasikan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Delapan area intervensi itu kata dia mencakup beberapa kegiatan. Diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

“BKD mendapat peran pada area peningkatan kualitas manajemen ASN. Meliputi, evaluasi jabatan, penilaian kinerja, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi, pemberhentian pejabat ASN dan yang terakhir adalah penanganan benturan kepentingan,” ungkap Puji.

Puji menyebut, pada area manajemen ASN tersebut, capaian yang diperoleh sebesar 62,85 persen. Hal itu menurutnya, masih perlu ditingkatkan lagi, terutama persentase yang pencapaiannya masih rendah pada penanganan benturan kepentingan.

“Untuk itu Bupati Lampung Selatan telah menandatangani Perbup Nomor 7 Tahun 2021. Dimana Peraturan Bupati ini perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menjadi pedoman,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Mirza dan Bupati Egi Apresiasi Inovasi Pakan Mandiri Pembudidaya Ikan

Published

on

Alteripost Lampung Selatan – Pemanfaatan bahan baku lokal untuk pembuatan pakan ikan secara mandiri menjadi salah satu upaya meningkatkan keuntungan dan kemandirian pembudidaya ikan di Lampung. Inovasi yang dikembangkan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Jaya Mandiri Lestari di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, mampu menekan biaya pakan hingga 50 persen dibandingkan pakan pabrikan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi inovasi tersebut saat menghadiri panen raya ikan patin Pokdakan Jaya Mandiri Lestari, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, kreativitas dan kemauan pembudidaya untuk mengembangkan usaha menjadi modal penting dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Gubernur menjelaskan, salah satu tantangan yang dihadapi pembudidaya ikan adalah tingginya biaya produksi, terutama untuk pembelian pakan. Kondisi ini turut memengaruhi tingkat keuntungan usaha budidaya perikanan, yang tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor perikanan budidaya yang masih berada di bawah angka 100.

Padahal, berbagai bahan baku untuk pembuatan pakan tersedia di daerah, seperti jagung, dedak, bungkil sawit, dan ikan asin. Dengan mengoptimalkan potensi tersebut, pembudidaya dapat mengurangi ketergantungan pada pakan pabrikan sekaligus menekan pengeluaran usaha.

“Bapak bisa ambil jagung sendiri, Bapak bisa memadukan sendiri, dicampur POC sendiri, tanam sendiri, panen sendiri, harganya jadi lebih baik, untungnya lebih banyak. Jadi, yang penting ternyata bukan padinya, bukan jagungnya, bukan bungkil sawitnya, bukan POC-nya. Yang penting adalah kreativitas Bapak-Bapak sekalian untuk bangkit,” ujar Gubernur.

Melalui formulasi pakan mandiri yang dikombinasikan dengan pupuk organik cair (POC), Pokdakan Jaya Mandiri Lestari mampu memproduksi pakan dengan biaya sekitar Rp5.000 per kilogram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pakan pabrikan yang berkisar Rp10.000 hingga Rp12.000 per kilogram.

Efisiensi tersebut berpotensi menurunkan harga pokok produksi pembesaran ikan patin dan meningkatkan margin keuntungan pembudidaya. Berdasarkan estimasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, panen dapat mencapai 18,7 ton per kolam, dengan potensi keuntungan bersih sekitar Rp10.000 per kilogram ikan.

Gubernur menegaskan, praktik budidaya yang efisien dan berbasis potensi lokal tersebut perlu diperluas agar semakin banyak pembudidaya memperoleh manfaat serupa. Ia secara khusus meminta Pokdakan Jaya Mandiri Lestari bersama dinas terkait menjadikan lokasi budidaya tersebut sebagai pusat pembelajaran bagi pembudidaya ikan di Lampung Selatan.

“Kumpulkan semua petani budidaya ikan se-Lampung Selatan ke sini untuk belajar melihat kreativitas Bapak. Balik ke desanya, balik ke kampungnya, balik ke kolamnya, mereka akan buat pakan ikan sendiri,” instruksi Gubernur.

Selain memperkuat efisiensi produksi, Pemerintah Provinsi Lampung juga mendorong perluasan akses pasar agar hasil budidaya ikan masyarakat dapat terserap secara berkelanjutan. Salah satu peluang yang dikembangkan adalah kemitraan dengan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Gubernur, masih terdapat pembudidaya ikan yang belum memiliki akses langsung ke dapur MBG. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupaya membuka jalur kemitraan yang memungkinkan pembudidaya lokal memasarkan hasil produksinya secara lebih luas.

“Bapak nanti kalau mau langsung jual ke MBG bisa. Saya cek ternyata banyak petani-petani budidaya kita ini ikannya belum dapat akses ke dapur. Maka kami, Bupati Egi, ini ditugaskan bagaimana membuka akses sebesar-besarnya bagi petani-petani seperti Bapak langsung masuk ke dapur,” tambahnya.

Gubernur menilai, penguatan produksi dari hulu dan perluasan pasar di hilir perlu berjalan beriringan. Dengan biaya produksi yang lebih efisien dan akses pemasaran yang semakin terbuka, usaha budidaya ikan diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendampingi pengembangan sektor perikanan di Lampung, termasuk melalui penerapan teknologi Recirculating Aquaculture System (RAS), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengapresiasi perkembangan usaha budidaya ikan yang dijalankan masyarakat. Menurutnya, keterbatasan lahan bukan penghalang untuk membangun kegiatan ekonomi produktif apabila dikelola secara kreatif dan berkelanjutan.

Bupati Egi menyebut usaha budidaya ikan yang dirintis masyarakat sejak 2019 menunjukkan bahwa lahan yang tersedia dapat dioptimalkan menjadi sumber penghasilan keluarga sekaligus menggerakkan perekonomian desa.

“Panen raya hari ini adalah bukti bahwa usaha perikanan rakyat mampu menggerakkan ekonomi dan menyejahterakan keluarga. Dengan segala keterbatasan, dengan segala hal yang dimiliki, lahan yang ada mampu dioptimalkan menjadi ruang-ruang ekonomi yang bertumbuh,” ujar Bupati Egi.

Ia juga mendorong pembudidaya untuk mengembangkan hilirisasi produk perikanan agar tidak hanya menjual ikan dalam kondisi segar, tetapi juga menghasilkan produk olahan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Bupati Egi mencontohkan pengembangan hilirisasi di Kampung Nelayan Merah Putih, Kecamatan Ketapang. Melalui pengolahan ikan menjadi produk fillet dan penyimpanan menggunakan cold storage, nilai jual komoditas dapat meningkat dari kisaran 700 menjadi 2.000, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, pengembangan produk olahan perlu menjadi bagian dari strategi penguatan sektor perikanan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Perwakilan Pokdakan Jaya Mandiri Lestari, Sariman, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya akses jalan yang menunjang aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Ia mengatakan, perbaikan jalan provinsi dan kabupaten memberikan manfaat bagi petani serta pembudidaya ikan, terutama dalam mendukung mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi.

“Terima kasih atas terbangunnya jalan provinsi dan jalan kabupaten yang dulunya jalan jalur dua Kota Baru sempat vakum. Alhamdulillah setelah ada gubernur baru dan bupati baru bisa terlaksana dengan lancar. Alhamdulillah masyarakat bisa menikmati,” ujar Sariman.

Sariman juga menjelaskan, pembinaan yang diberikan kepada anggota kelompok membantu meningkatkan kemampuan pembudidaya, termasuk anggota yang baru memulai usaha. Pokdakan Jaya Mandiri Lestari saat ini beranggotakan 10 orang.

Salah satu anggota yang masih pemula mampu membudidayakan 5.000 benih ikan patin selama enam bulan dan menghasilkan sekitar 2,3 ton ikan saat panen.

Selain mengembangkan usaha produktif, Pokdakan Jaya Mandiri Lestari turut menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan hasil perikanan kepada balita, ibu hamil, serta anak-anak yatim piatu di sekitar lokasi kegiatan. Bantuan tersebut menjadi bentuk partisipasi kelompok dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat dan upaya penanganan stunting.

Melalui pengembangan inovasi pakan mandiri, perluasan akses pasar, dan penguatan hilirisasi, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong sektor perikanan budidaya menjadi salah satu penggerak ekonomi desa yang mampu meningkatkan produktivitas, memperluas peluang usaha, dan memperkuat ketahanan pangan daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading