Lampung
Beberapa Kegiatan Masih Jadi Temuan BPK, Alzier Sebut Kinerja Inspektorat Lampung Tidak Maksimal
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kinerja Inspektorat Lampung kembali disoal usai sejumlah kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti kegiatan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan, serta ada beberapa kegiatan yang masuk kategori kelebihan pembayaran.
Salah satu tokoh Lampung Alzier Dianis Thabranie (ADT), turut mengomentari kinerja Inspektorat Lampung di bawah komando Inspektur Freddy SM.
Alzier menduga, masih cukup banyak kegiatan baik fisik maupun jasa di Tahun Anggaran (2021) yang menjadi temuan BPK menjadi bukti bahwa kinerja Inspektorat Lampung tidak maksimal.
“Inspektorat Lampung tidak maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sedang dan telah berjalan. Sehingga sejumlah kegiatan masih jadi temuan BPK,” ucap Alzier, Kamis (19/05/2022).
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Lampung Sahdana juga turut mengomentari kinerja Inspektorat Lampung. Bahkan ia sampai mempertanyakan kerja Inspektorat Lampung ngapain aja? Mengingat masih cukup banyak kegiatan di sejumlah OPD menjadi temuan BPK.
“Inspektorat sebagai pengawas internal kerjanya ngapain aja? Kenapa temuan BPK ini selalu sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti indikasi dalam realisasinya tidak sesuai ketentuan, ada juga kegiatan yang kelebihan pembayaran,” ucap Sahdana.
Sahdana menyebut, APIP atau Inspektorat Lampung harus proaktif dalam mengawasi, mengevaluasi dan memonitoring sejumlah kegiatan yang sedang dan telah berjalan. Itu harus dilakukan demi terwujudnya perubahan ke arah yang lebih baik, supaya kegiatan yang menjadi temuan BPK ini tidak terulang kembali.
“Harus ada perbaikan di tubuh Inspektorat Lampung, mereka mesti lebih proaktif dalam mengawasi dan memonitoring sejumlah kegiatan yang sedang direalisasikan di masing-masing OPD, supaya tidak menjadi temuan BPK lagi di tahun mendatang,” pungkas Sahdana.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa pihaknya secara terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masing-masing OPD.
“Kita terus melakukan pembinaan dan pengawasan, kita juga minta kepada para pengawas proyek yang ada di masing-masing OPD agar lebih teliti lagi dalam mengawasi proyek yang sedang berlangsung di lapangan, sehingga tidak terjadi kembali indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kelebihan pembayaran,” ungkap mantan Sekda Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Perlu diketahui, belum lama ini BPK telah menyerahkan bahan rekomendasi kepada DPRD Lampung agar ditindaklanjuti dengan estimasi waktu 14 hari kerja. Sejumlah kegiatan disoal BPK karena menjadi temuan.
Seperti kegiatan fisik pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM. Dalam rapat paripurna itu disebutkan bahwa pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliyar.
Selain itu proyek pembangunan gedung tersebut juga terdapat pengurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp73,38 juta. Serta jika dikupas semakin dalam masih ada beberapa kegiatan lainnya yang menjadi temuan BPK. (Gus)
Lampung
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha, Begini Pesan Sekdaprov Marindo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi Lampung, agar dapat memperluas partisipasi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Materi yang diberikan meliputi proses on boarding pelaku usaha, pemanfaatan kanal digital, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses terhadap peluang pasar.
Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya merupakan proses administratif belanja negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Pengadaan barang dan jasa harus dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil, di mana setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional mencapai Rp722,7 triliun, dengan alokasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun. Peluang tersebut terus berkembang seiring meningkatnya transaksi secara elektronik.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dan mitra bagi pelaku usaha melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.
“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses oleh para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, dan terhindar dari praktik manipulasi.
“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” tegasnya.
Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha daerah dapat berkembang menjadi penyedia yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
“Pemprov Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang mampu naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)

