Lampung Barat
Begini Kata Bupati Parosil Soal Salat ID
Alteripost.co, Lampung Barat-
Bupati Lampung Barat (Lambar) bersama Forkopimda menegaskan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, tidak boleh digelar secara berjamaah di Masjid atau di lapangan terbuka.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan salat Id. Salat boleh dilaksanakan, hanya saja pelaksanaannya di rumah,” kata Parosil usai menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda setempat, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, sebagai pimpinan dirinya memiliki beban berat untuk melindungi, menjaga, serta menyejahterakan seluruh masyarakat Lambar. Apalagi di tengah terpaan pandemi yang belum bisa dipastikan kapan berakhir.
“Karenanya lakukanlah salat Idul Fitri di rumah masing-masing saja. Bukan berarti akan mengurangi derajat dan pahalanya,” tuturnya.
Parosil menambahkan, beberapa hari terakhir kasus positif Covid-19 meningkat drastis. Bahkan hampir semua kabupaten atau kota di Lampung memasuki zona oranye.
“Saya berharap tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat dapat mengerti situasi saat ini, keselamatan masyarakat lebih diprioritaskan,” tambahnya. (*)
Lampung Barat
Isu Viral Parkir Plat Luar, Diskominfo Lampung Barat Beri Penjelasan Resmi
Alteripost Lampung Barat – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platform media sosial mengenai isu larangan kendaraan berpelat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (31/3/2026).
Burlianto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memang tengah merencanakan aturan terkait larangan tersebut. Namun, kebijakan itu hanya akan diberlakukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat.
“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang hendak mengurus kepentingan mereka di Lampung Barat,” jelas Burlianto.
Ia menambahkan, kebijakan ini lebih bersifat imbauan sebagai bentuk ajakan kepada ASN agar dapat meningkatkan kesadaran dan menjadi contoh bagi masyarakat.
“Rencana ini dimaksudkan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kendaraan yang digunakan di Lampung Barat namun masih terdaftar di daerah lain menyebabkan pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat.
“Sayang sekali jika kendaraan yang setiap hari digunakan di Lampung Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah kita sendiri, terutama pembangunan jalan kabupaten,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat kebijakan tersebut sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan Lampung Barat ke depan.(*)

