Lampung
Soal Tender Rp2,4 Miliar Milik BPSDM, Begini Penjelasan Biro Pengadaan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampung Slamet Riadi menegaskan, pembatalan paket proyek Penyediaan Makan dan Minum Peserta dan Panitia PKA, PKP dan LATSAR, senilai Rp2,4 miliar tahun anggaran 2021 untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung telah sesuai regulasi.
Slamet Riyadi didampingi Pokja mengatakan,
ada 19 rekanan yang mendaftar tender tersebut, tapi yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan (rekanan).
Ia memaparkan, ada tahapan-tahapan yang dilalui saat proses lelang online, rekanan juga bisa bertanya atau jika ada keluhan melalui tahap demi tahap sampai pembukaan dokumen penawaran.
“Kami juga evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis, memang benar salah satu rekanan yang memasukkan penawaran harga di bawah harga, setelah kita evaluasi keduanya tidak memenuhi syarat, jadi kita tenderkan ulang,” kata dia, Rabu (5/5/2021).
Ia menjelaskan, para rekanan di proyek ini tidak ada salah satupun rekanan yang memasukkan metode, rekanan itu harus menunjukkan pengalaman yang pernah dikerjakan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pengguna anggaran (PA).
“Namun mereka yang mengklaim pernah mengerjakan pekerjaan, itu poin yang menggugurkan mereka,” jelasnya.
Lanjut dia, selama lima hari masa sanggah tidak ada peserta yang menyanggah, artinya secara hukum dianggap setuju dilakukan tender ulang. Dimungkinkan sambung dia, rekanan kurang membaca dengan cermat tentang pembatalan pemenang proyek, padahal ada semua persyaratan apa yang harus disiapkan.
“Kalau tidak memenuhi itu ya apa boleh buat digugurkan, nanti setelah itu akan dijadwalkan kembali untuk tender ulang,” ucapnya. (Gus)
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

