Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung Menutup Tempat Hiburan
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui surat edaran (SE) Nomor: 800/520/III.20/2021 memutuskan untuk menutup tempat usaha dan hiburan di Kota Bandar Lampung selama bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Jum’at (9/4/2021).
Dalam SE yang tertuang Tentang Tempat hiburan yang ditutup mulai diskotik, pup, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billyard/arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Dalam SE tersebut Walikota Bandar Lampung menutup tempat hiburan, Terkecuali melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H (H-2 s.d H+3).
Khusus bagi pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe, diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, Apabila ada Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana SE tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 atau sanksi pidana Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. (*).
Bandar Lampung
MTQ ke-55 Bandar Lampung, Eva Dwiana Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Alquran
Alteripost Bandar Lampung – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung Tahun 2026 resmi dimulai. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengingatkan agar kemeriahan kompetisi membaca, menghafal, memahami, dan menghayati Alquran tidak berhenti sebatas panggung perlombaan.
Pesan tersebut disampaikan Eva Dwiana saat membuka MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung di Stadion Mini Way Dadi, Sabtu malam (26/9/2026).
Menurut Eva, tantangan utama setelah pelaksanaan MTQ adalah bagaimana nilai-nilai Alquran benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ia menegaskan, MTQ bukan sekadar arena untuk menentukan peserta terbaik dalam setiap cabang perlombaan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membumikan Alquran sekaligus membentuk masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.
“MTQ bukan sekadar ajang untuk menunjukkan kemampuan dalam membaca, menghafal, memahami dan menghayati Alquran. Lebih dari itu, MTQ merupakan ikhtiar kita untuk membumikan Alquran dalam kehidupan,” ujar Eva.
Karena itu, Eva menilai tema MTQ ke-55, yakni “Dengan Semangat MTQ Kita Wujudkan Masyarakat yang Berilmu, Berakhlak dan Cinta Alquran dalam Kehidupan Sehari-hari”, sejalan dengan tujuan yang ingin dibangun Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, Camat Sukabumi sekaligus tuan rumah pelaksanaan MTQ, Sahrial, S.Sos., M.M., mengatakan MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung Tahun 2026 diikuti sebanyak 402 kafilah dan 40 official dari 20 kecamatan.
Menurut Sahrial, sebanyak 77 dewan hakim turut dilibatkan dalam pelaksanaan MTQ. Para dewan hakim tersebut berasal dari Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, UIN Raden Intan Lampung, serta pimpinan pondok pesantren.
“Pelaksanaan MTQ berlangsung mulai 26 hingga 29 September 2026,” katanya.
Ia menambahkan, panitia telah menyiapkan sembilan mimbar yang akan digunakan untuk berbagai cabang perlombaan selama pelaksanaan MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung.
Melalui pelaksanaan MTQ tersebut, diharapkan semangat mencintai dan mengamalkan Alquran tidak hanya terlihat selama perlombaan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kota Bandar Lampung. (Agus)

