Connect with us

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Meresmikan Stadion Mini Kalpataru

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meresmikan Stadion Mini Kalpataru di Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, peresmian tersebut ditandai dengan Penandatangan Prasasti dan Pengguntingan Pita. Senin (12/4/2021).

Stadion Mini Kalpataru seluas 13.600 meter persegi mulai dibangun pada masa pemerintahan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dengan nilai kontrak Rp.6.434.061.000 melalui APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.

Stadion Mini Kalpataru dilengkapi dengan berbagai fasilitas di antaranya tribun utama, tribun penonton, gedung transit dan kantor pengelola, kafetaria, gazebo, lapangan parkir, gapura, dan jogging trackatau lintasan lari.

Peresmian Kalpataru oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana didampingi oleh Wakil Walikota Deddy Amarullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Badri Tamam, beserta Forkopimda Kota Bandar Lampung dan Tokoh Masyarakat setempat.

Pembangunan Stadion Mini Kalpataru dibangun dengan dana APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Dibangunnya Stadion Mini merupakan wujud dari kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, khususnya warga di kecamatan kemiling yang mendambakan stadion sebagai kegiatan masyarakat sekitar.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, meminta kepada pengelola dan juga masyarakat sekitar, untuk sama-sama menjaga sarana stadion ini.

“Saya meminta pihak pengelola dan camat agar kendaraan besar tidak diperkenakan masuk, yang justru akan merusak lapangan”. Ucapnya.

Lanjut Eva, “agar pengelolaan stadion mini kalpataru ditata lebih baik lagi, mulai dari penataan pedagang dan pejalan kaki sekitar, sehingga stadion mini kalpataru akan menjadi stadion mini yang indah dan rapi”. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung

Published

on

Foto: (kiri) Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan (kanan) ilustrasi Restauran & Bar

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.

Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.

Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.

Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.

Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.

Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.

“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”

“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).

Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading