Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Membatasi Kegiatan Bepergian bagi ASN Yang Hendak Mudik

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membatasi kegiatan bepergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mudik ke luar Daerah guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Diketahui pembatasan kegiatan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 800/523/I.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang sudah ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Kamis (8/4/2021).
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatas Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Lampung.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eva Dwiana melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama bulan suci Ramadan sampai dengan libur Idul fjtri tanggal 17 Mei 2021.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, larangan mudik merupakan aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung. Jadi pihaknya mengikuti akan mengikuti instruksi tersebut.
“Guna mengantisipasi kecolongan pemudik, Pemkot akan menjaga pintu masuk Kota Bandar Lampung dengan menyediakan posko pengecekan dan mewajibkan pengendara luar daerah untuk menunjukkan surat vaksinasi. Kalau mereka sudah menggunakan surat vaksin bebas, sama yang belum kita siapin antigen disana gratis tidak bayar, Kita siapkan supaya tidak kecolongan warga dari luar kota masuk, gratis itu karena kita tidak mau menyusahkan”. Terangnya.
Apabila ada ASN yang melakukan SE ini, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*).
Bandar Lampung
Mensos Saifullah Yusuf Tinjau Sekolah Rakyat di Way Halim, Didampingi Wali Kota Bandar Lampung

Alteripost Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Menghadiri Kunjungan Kerja Menteri Sosial Drs. H. Saifullah Yusuf Dalam Rangka Peninjauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Oleh Kementerian Sosial RI yang berlokasi di Gg. Turunan, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung. Senin (12/05/2025).
Walikota Eva Dwiana menegaskan, pihaknya siap menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi demi memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di Bandar Lampung bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak melalui program tersebut.
“Untuk anak-anak tidak mampu di Bandar Lampung, tentu kita usulkan semua ke Kementerian Sosial. Namun, keputusan tetap dari pusat, kami hanya mendukung penuh dan siap berkolaborasi,” ujar Eva Dwiana, Senin (12/5/2025).
1.000 Kuota Sekolah Rakyat Dibuka, Eva Dwiana : Semoga Semakin Banyak Anak Tak Mampu Terlayani.
Program Sekolah Rakyat direncanakan mulai berjalan pada Juli 2025 dengan kapasitas hingga 1.000 siswa yang mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA.
Seluruh siswa akan menjalani masa matrikulasi dan orientasi sebelum memasuki pembelajaran formal, yang mengadopsi kurikulum dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini juga menekankan pada penguasaan bahasa Inggris, Arab, serta pendidikan karakter.
Menurut Eva, pihaknya telah melaksanakan seluruh arahan dari Kementerian Sosial terkait pendataan dan pengusulan calon siswa yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
Hj. Eva Dwiana pun berharap sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Pusat dapat memperluas jangkauan program ini.
“Harapan kita, dengan bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota, kita senang bisa berkolaborasi. Insya Allah sebanyak mungkin calon siswa yang tidak mampu akan kita bantu daftarkan,” Pungkasnya.(*)