Bandar Lampung
Eva Dwiana Melakukan Sosialisasi Pencegahan Virus Covid-19
BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan sosialisasi pencegahan virus Covid-19, dengan memberikan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer dan masker ke warga yang ada di Pasar Gintung Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung. Jumat (23/4/2021).
Walikota berkeliling pasar membagikan hand sanitizer dan Masker sekaligus mengingatkan warganya, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih. “Saya ajak warga untuk selalu mematuhi prokes dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih agar kota Bandar Lampung segera masuk ke zona hijau”. Pesannya.
“Saya berharap kepada masyarakat agar dapat bersama-sama saling membantu bahu membahu mencegah penyebaran covid-19, Yang terpenting menjaga kondisi tangan tetap bersih, sehingga meskipun tidak ada hand sanitzer bisa mencuci tangan pake sabun dengan air yang mengalir”. Terang Bunda Eva Sapaan akrabnya.
Pemberian hand sanitizer dan masker langsung kepada masyarakat ini rencananya akan dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya seperti pasar, majelis taklim, tempat pelayanan umum dan sarana lainnya. (*).
Bandar Lampung
Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.
Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.
Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.
Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.
Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.
Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.
“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”
“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).
Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

