Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Bersama Baznas Membagikan Sembako
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung, membagikan sembako berupa beras kepada kaum dhuafa di sejumlah Kecamatan di Kota Bandar Lampung. Penyerahan Sembako tersebut dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Juga Ketua Baznas Bandar Lampung H. A. Rahman Mustafa. Kamis (29/4/2021).
Adapun kecamatan tersebut Yaitu : kecamatan Teluk Betung Barat (TBB) jalan Banten kelurahan Bakung, kecamatan Kemiling jalan teuku cik ditiro kelurahan Beringin jaya, kecamatan Langkapura jalan Pendidikan kelurahan Perumahan bilabong jaya, kecsmatan tanjung karang barat (TKB) jalan Bung tomo kelurahan Gedong air dan tanjung karang pusat (TKP) jalan Cut nyak dien.
Bantuan sembako tersebut merupakan bantuan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Kota Bandar Lampung atas kepeduliannya kepada sesama terutama kepada masyakat Kota Bandar Lampung yang membutuhkan.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, semoga bantuan ini bisa membantu masyarakat kota bandar lampung dan bisa dimanfaatkan di masa pandemik covid-19.
“Saya meminta kepada masyarakat kota bandar lampung agar membantu pemkot untuk menjaga protokol kesehatan (prokes) kalau bukan kita siapa lagi, lebih baik mencegah dari pada terkena, karna kalau sudah terkena mengobati susah kalau sudah terkena covid-19”. Ucapnya. (*).
Bandar Lampung
Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.
Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.
Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.
Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.
Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.
Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.
“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”
“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).
Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

