Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Rembuk Stunting Dalam Rangka Aksi Percepatan Penurunan
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung lakukan rembuk Stunting dalam rangka aksi percepatan penurunan stunting di Kota Bandar Lampung, dengan tema “Cegah Stunting, Ciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Kuat dan Berkualitas menuju masyarakat Kota Bandar Lampung Sehat dan Sejahtera, di Ruang Tapis, Selasa (4/5/2021).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Bandar Lampung dan sejumlah Kepala OPD Kota Bandar Lampung dan beberapa Camat Kota Bandar Lampung.
Diadakannnya Rembuk Stunting, dikarnakan dengan ditetapkannya Kota Bandar Lampung sebagai salah satu daerah perluasan lokasi fokus intervensi stunting terintegrasi tahun 2021.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, “stunting Kota Bandar Lampung saat ini dikatakan nol”.
“Saya mengingatkan agar tetap wapada sehingga kedepannya tidak ada anak yang kurang gizi dan masyarakat Kota Bandar Lampung selalu sehat”. Terangnya.Tadi pembicaranya ada dari Unila dan Provinsi Lampung. Alhamdulillah tadi bu Anisa peneliti dari Unila berbicara untuk di Kota Bandar Lampung luar biasa sudah tidak ada. Ungkap Wali Kota Eva Dwiana.
“Kasus stunting di Kota Bandar Lampung suda tidak ada lagi berkat kerjasama dari Dinas Kesehatan yakni Puskemas, Puskes Pembantu dan OPD yang sesuai tupoksi. Ini semua berjalan dengan lancar, Alhamdulillah di Kota Bandar Lampung untuk tingkat stunting dikatakan nol, ini kerja sama yang baik dari semua pihak”. Ucap Walikota.
Lanjut Wali Kota Bandar Lampung, harus tetap waspada terhadap kasus stuting yang bisa saja terjadi di Kota Bandar Lampung. Kita jangan lengah dan pengarahan ini harus kita berikan kepada ibu-ibu hamil dan juga Tim PKK, Posyandu dan semuanya, kita harus bekerjasama untuk mencegah stunting, kita harus lebih bagus lagi kerjanya. Pungkasnya. (*).
Bandar Lampung
Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.
Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.
Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.
Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.
Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.
Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.
“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”
“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).
Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

