Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Terhadap Investasi Ilegal

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi
dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.
Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
11 Money Game; 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.idatau waspadainvestasi@ojk.go.id. (rls).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

Bank Lampung Tuan Rumah Silaturrahmi Lembaga Jasa Keuangan Bersama Gubernur Lampung

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Bank Lampung didapuk menjadi tuan rumah dalam silaturrahmi Lembaga Jasa Keuangan bersama Gubernur Lampung, dengan mengusung tema ‘Merajut Ukhuwah dan Membangun Sinergi Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Kamis (20/3/2025).

Kegiatan silaturahmi yang dikemas dalam acara buka puasa bersama tersebut diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dan
Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BPMD) Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam membangun sektor jasa keuangan di Lampung. Baik itu dari pihak perbankan,
lembaga keuangan.

Ia mengatakan dalam upaya merealisasikan target pembangunan daerah, peran sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, menjadi krusial.

Untuk itu, dia mengajak seluruh pimpinan perbankan dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Lampung untuk berkontribusi secara nyata dalam mendukung program prioritas pemerintah.

“Dukungan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pada akhirnya akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi keberlanjutan bisnis,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh FKIJK dan BPMD ini, karena tidak hanya sekadar sebagai ajang untuk berbuka puasa bersama, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, industri jasa keuangan, dan perbankan
di daerah.

Acara silaturahmi ini dihadiri oleh Otto Fitriandy Kepala OJK Lampung sekaligus Ketua FKIJK Lampung, Junanto Herdiawan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung sekaligus Ketua BMPD Lampung, Mahdi Yusuf Direktur Utama BPD Lampung, dan Pimpinan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Lampung;

Sementara itu, Junanto Herdiawan Ketua BMPD Lampung dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pertumbuhan ekonomi di Lampung garda terdepannya adalah perbankan.

Otto Fitriandy Ketua FKIJK Provinsi Lampung menyatakan pertemuan ini
merupakan kesempatan yang ditunggu karena akan mendengar langsung arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausa. Dimana sekaligus bentuk dukungan terhadap Industri Jasa Keuangan’ di Provinsi Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading