Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Terhadap Investasi Ilegal

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi
dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.
Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
11 Money Game; 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.idatau waspadainvestasi@ojk.go.id. (rls).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

Bank Lampung Sabet Juara I Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Bank Lampung diterpa kabar gembira. Pasalnya, Bank Kebanggan masyarakat lampung tersebut meraih Penghargaan Penganugerahan Jamsostek Award 2025 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).

Penghargaan diserahkan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., didampingi Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Kuncoro Budi Winarno, kepada Direktur Utama Bank Lampung Indra Merviana.

Assistant Vice President UKK Sekretaris Perusahaan Bank Lampung, Kartika Agus Yudharto, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Bank Lampung dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekedar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan bentuk perlindungan dan kepastian bagi pekerja serta keluarganya. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Bank Lampung untuk terus berkontribusi dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja,” ujar Kartika Agus Yudharto.

Jamsostek Award merupakan bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan badan usaha yang berkomitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Bank Lampung untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan mendukung kesejahteraan pekerja. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading