Ekonomi dan Bisnis
OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Terhadap Investasi Ilegal
Alteripost.co, Bandarlampung-
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi
dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.
Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.
“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.
Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
11 Money Game; 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan 9 kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.idatau waspadainvestasi@ojk.go.id. (rls).
Ekonomi dan Bisnis
Marindo Kurniawan dan Direksi Bank Lampung Ikuti Rapat Strategis KUB Bank Jatim
Alteripost Jakarta – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan bersama jajaran Direksi Bank Lampung menghadiri Rapat Kerja Tahunan 2026 Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Rapat kerja bertema “Penyelarasan Strategi KUB Bank Jatim” itu diikuti jajaran komisaris dan direksi bank anggota KUB Bank Jatim sebagai forum koordinasi dalam memperkuat kolaborasi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, para gubernur anggota KUB, Kepala OJK Jawa Timur, kepala OJK wilayah anggota KUB, serta pimpinan bank anggota KUB Bank Jatim.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penguatan manajemen risiko, tata kelola perusahaan, audit internal, laporan konsolidasi keuangan, pengembangan teknologi informasi, hingga penyelarasan perencanaan strategis dan sinergi bisnis antarbank anggota KUB.
Rapat kerja tahunan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesamaan visi dan arah kebijakan antaranggota KUB guna meningkatkan efektivitas kerja sama dan pengembangan bisnis perbankan daerah yang lebih terintegrasi.
Bank Lampung sendiri sebelumnya telah menjalin kerja sama melalui skema KUB bersama bankjatim.co.id� sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, tata kelola, serta pengembangan kapasitas bisnis perbankan daerah.
Kehadiran Pemerintah Provinsi Lampung dalam forum tersebut mencerminkan komitmen mendukung penguatan sektor perbankan daerah melalui sinergi dan kolaborasi antar Bank Pembangunan Daerah.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan perbankan daerah semakin adaptif menghadapi tantangan industri keuangan serta mampu mendukung pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.(*)

