Ekonomi dan Bisnis
OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Terhadap Investasi Ilegal
Alteripost.co, Bandarlampung-
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi
dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.
Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.
“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.
Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
11 Money Game; 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan 9 kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.idatau waspadainvestasi@ojk.go.id. (rls).
Ekonomi dan Bisnis
Wakaf Sumur Produktif Jadi Sorotan dalam Pembukaan LaSEF 2026 di Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung resmi membuka kegiatan Lampung Sharia Economic Festival (LaSEF) 2026 di Lampung City Mall, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi dan Inovasi untuk Ekonomi Keuangan Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan” ini menjadi upaya strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah sebagai pilar pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, mengatakan LaSEF 2026 difokuskan untuk mempercepat pengembangan UMKM, memperluas halal lifestyle, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung.
Menurutnya, terdapat tiga program utama dalam LaSEF 2026. Pertama, perluasan implementasi Halal Value Chain melalui Halal Mart, pameran UMKM, serta pelatihan sertifikasi halal dan Juru Sembelih Halal (JULEHA). Kedua, optimalisasi pembiayaan syariah melalui business matching pembiayaan dan edukasi zakat serta wakaf produktif di era digital. Ketiga, penguatan literasi dan halal lifestyle melalui tabligh akbar, talkshow edukatif, hingga berbagai kompetisi seperti Halal Chef, Nasyid, Dakwah, Barista, dan Sharia Economic Battle.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menyampaikan apresiasi atas sinergi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung investasi di daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya program Wakaf Sumur Produktif yang diinisiasi Bank Indonesia Lampung bersama Dompet Dhuafa sebagai solusi konkret menghadapi tantangan El Nino Godzilla yang berdampak pada sektor pertanian.
“Satu sumur membawa ribuan keberkahan. Ini adalah wujud sedekah yang tidak berhenti mengalir, sekaligus solusi konkret menjaga produktivitas petani kita,” ujar Mulyadi.
Lebih lanjut, sektor ekonomi syariah dinilai memiliki potensi besar menjadi motor penggerak ekonomi Lampung. Pada Triwulan I tahun 2026, pertumbuhan ekonomi Lampung tercatat mencapai 5,58 persen secara tahunan (yoy). Dengan jumlah penduduk sekitar 9,4 juta jiwa yang mayoritas Muslim, Lampung dinilai memiliki peluang besar untuk mentransformasi ekonomi umat dari sektor konsumsi menuju kemandirian produksi.
Pemanfaatan lebih dari 1.000 pondok pesantren serta penguatan sektor riil, termasuk industri pengolahan daging dan rumah potong hewan (RPH), disebut menjadi peluang besar bagi Lampung untuk menembus pasar halal global.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa program-program dalam LaSEF 2026 sejalan dengan target prioritas daerah dalam RPJMD, mulai dari percepatan sertifikasi halal, peningkatan aset perbankan syariah terhadap PDRB, hingga penguatan Indeks Zakat Nasional (IZN).
Melalui kolaborasi tersebut, ekosistem ekonomi syariah di Lampung diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu menjadi kekuatan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.(*)

