Ekonomi dan Bisnis
OJK Lampung Dukung Program Tapera
Alteripost.co, Bandarlampung-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta Pelaku Industri Jasa Keuangan dalam program kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan PP tersebut, BP Tapera akan segera menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
OJK Lampung juga memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion mengenai Pembahasan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Pembiayaan Infrastruktur di Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan di hotel Radisson, (6/5/2021). FGD tersebut dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar, Perwakilan Bapeda Provinsi Lampung Bobby Irawan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan. Kemudian beberapa pimpinan daerah antara lain Sekda Provinsi Lampung, Walikota Bandar Lampung, Bupati Pesawaran, Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Pringsewu serta beberapa perwakilan perbankan serta pelaku industri pasar modal di Provinsi Lampung.
Penyelenggaraan program ini akan diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong. Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS, eks peserta Taperum-PNS, maupun PNS baru.
Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
“OJK Lampung sangat mendukung program Tapera untuk ASN yang selanjutnya secara bertahap akan mencakup TNI POLRI, BUMN/BUMD/BUMDES, Pekerja mandiri/informal serta Pekerja Swasta. Program ini juga akan meningkatkan inklusi keuangan dengan akan didaftarkannya peserta Tapera sebagai investor retail di Pasar Modal melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang didalamnya terdapat Kontrak Investasi Kolektif. Selain itu juga program Tapera ini dapat menghidupkan kegiatan di sektor riil khususnya sektor perumahan dan sektor konstruksi pengembang perumahan,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, Dana Tapera merupakan milik Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 (dua belas) asas diantaranya kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK. Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.
“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3 persen (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5 persen (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera,” terangnya.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar menambahkan manfaat pembiayaan perumahan melalui program Tapera tidak hanya terbatas pada pembiayaan untuk membeli rumah tetapi juga diperuntukkan untuk pembiayaan pembangunan dan renovasi atau perbaikan rumah sehingga peserta nantinya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan mereka masing-masing.
“Saat ini BP Tapera sedang melakukan penjajakan rencana initial project pembiayaan KPR murah di Kabupaten Pesawaran untuk ASN yang berpenghasilan dibawah Rp. 8 juta. Saat ini pemerintah daerah bersama BP Tapera sedang melakukan pendataan ASN sebagai penabung dan penerima fasilitas pembiayaan KPR murah dengan bunga hanya 5 sd 7 persen. Harapannya dengan hadirnya program Tapera ini, menjadi salah satu solusi pendanaan perumahan dan mempercepat realisasi program 1 juta rumah,” pungkasnya. (Rls)
Ekonomi dan Bisnis
OJK Lampung Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Alteripost Metro – Untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Derah (TPAKD) menyelenggarakan Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) di Pondok Pesantren Muhammadiyah At-Tanwir Kota Metro, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Deputi Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Provinsi Lampung, Indah Puspitasri yang mewakili Kepala OJK Provinsi Lampung mengatakan, Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) ini merupakan program berbasis inklusi keuangan berkolaborasi dengan pelaku usaha jasa keuangan syariah dalam rangka penyediaan akses keuangan syariah baik itu berupa penghimpunan dana maupun penyaluran dana dilingkungan Pesantren untuk memfasilitasi kebutuhan finansial stakeholders didalamnya yakni Santri/Pelajar, Asatidz/Guru, Pesantren dan UMKM. Dengan adanya program EPIKS dapat menguatkan peran pondok pesantren sebagai pendidik, pendakwah dan penggerak ekonomi, ini adalah bentuk perjuangan bersama dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri secara finansial di lingkungan pondok pesantren, ujarnya.
Staf Ahli Gubernur Provinsi Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo, mengapresiasi inisiasi OJK dalm mendukung inklusi keuangan syariah dilingkungan pondok pesantren. Selain itu implementasi program Bank Sampah dan Kartu Santri kepada para santri di lingkungan Pondok Pesantren At-Tanwir Kota Metro sebagai bentuk kegiatan yang mendukung Program Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS).
Melalui implementasi Program Bank Sampah di Pesantren agar dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus menciptakan nilai ekonomi dari sampah yang dikelola. Untuk penerapan Kartu Santri, dapat mempermudah para santri dalam melakukan berbagai transaksi atau akses terhadap layanan keuangan sesuai dengan prinsip syariah, Melalui pencanangan Program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), Saya mengajak semua pihak baik Pengurus Pondok Pesantren, Pemerintah Daerah, maupun Lembaga Jasa Keuangan Syariah dapat bersinergi agar bersama-sama mendukung dan menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya.
Mari kita jadikan pesantren bukan hanya sebagai tempat belajar agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, katanya.
Ahmad Sujino Pimpinan Pondok Pesantren At-Tanwir, berharap EPIKS dapat menguatkan peran pondok pesantren sebagai pendidik, pendakwah dan penggerak ekonomi. Menurutnya, ini adalah bentuk perjuangan bersama dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri secara finansial di lingkungan pondok pesantren.(*)