Connect with us

Lampung Barat

Pemkab Lambar Bantu Pembayaran Listrik Seluruh Rumah Ibadah

Published

on

Foto: Bupati Lambar Parosil saat menyerahkan bantuan untuk pembayaran listrik tempat ibadah

 

Alteripost.co, Lampung Barat-
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) dibawah kepemimpinan Bupati Parosil Mabsus dan Wakilnya Mad Hasnurin meluncurkan program baru di tahun 2021, yakni bantuan pembayaran rekening listrik. Bantuan pembayaran rekening listrik tersebut diperuntukkan kepada rumah ibadah yang ada di seluruh Kabupaten Lambar yang meliputi 15 kecamatan, 131 pekon dan 5 kelurahan.

Bantuan itu merupakan program baru yang diluncurkan Parosil-Mad Hasnurin (PM), yang sudah memasuki tahun keempat di masa kepemimpinannya, sejak tahun 2017 lalu.

Peluncuran program tersebut dalam rangka mengimplementasikan peningkatkan iman dan taqwa yang merupakan program ketujuh dari tujuh program yang digalakkan PM dalam memimpin Lambar. Pemkab Lambar memberi jatah kuota sebanyak tiga rumah ibadah per pekon atau desa. Sedangkan untuk kelurahan diberikan kuota lebih banyak, yakni lima rumah ibadah.

Rumah ibadah yang mendapat bantuan tersebut meliputi Masjid, Gereja, Vihara dan Pura. Kriteria rumah ibadah yang dapat menerima bantuan itu tergantung dari petunjuk dan kebijakan masing-masing Lurah atau Peratin di setiap pekon atau desa untuk memilihnya. Pembayaran rekening listrik tersebut dari Pemkab Lambar dibayarkan per triwulan sekali, dengan jumlah sebesar Rp300 ribu.

Sehingga dalam satu tahun, masing-masing rumah ibadah mendapat jatah dana sebesar Rp1,2 juta dan bantuan itu semacam subsidi bagi rumah ibadah dalam meringankan beban biaya dari masing-masing rumah ibadah.

Terhitung, sejak Januari hingga April tahun 2021 ini, tercatat sudah 449 rumah ibadah yang merasakan langsung manfaat dari bantuan tersebut, mulai Masjid, Gereja, Vihara hingga Pura yang tersebar di 15 kecamatan, 131 Pekon dan 5 kelurahan yang ada di Lambar. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Barat

Isu Viral Parkir Plat Luar, Diskominfo Lampung Barat Beri Penjelasan Resmi

Published

on

Alteripost Lampung Barat – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platform media sosial mengenai isu larangan kendaraan berpelat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (31/3/2026).

Burlianto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memang tengah merencanakan aturan terkait larangan tersebut. Namun, kebijakan itu hanya akan diberlakukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang hendak mengurus kepentingan mereka di Lampung Barat,” jelas Burlianto.

Ia menambahkan, kebijakan ini lebih bersifat imbauan sebagai bentuk ajakan kepada ASN agar dapat meningkatkan kesadaran dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Rencana ini dimaksudkan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kendaraan yang digunakan di Lampung Barat namun masih terdaftar di daerah lain menyebabkan pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat.

“Sayang sekali jika kendaraan yang setiap hari digunakan di Lampung Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah kita sendiri, terutama pembangunan jalan kabupaten,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat kebijakan tersebut sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan Lampung Barat ke depan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading