Lampung
Gubernur Arinal Akhirnya Izinkan Sholat ID di Masjid Dengan Pengecualian
Alteripost.co, Bandarlampung-
Akhirnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengizinkan, digelarnya tradisi malam takbiran, dan sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid dan Musholla, serta Tanah Lapang dengan pengecualian tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 045-2/1807/02/2021, tertanggal (10/5), yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
Sesuai Surat Edaran tersebut, secara teknis, aturan penyelenggaraan Takbiran, boleh dilaksanakan, dengan peserta 10 persen, dari kemampuan dan kapasitas daya tampung setiap Masjid atau Musholla.
Kemudian bagi Kabupaten atau Kota yang berstatus Zona Hijau atau Kuning, diperkenankan menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah, dengan peserta 50 % dari kapasitas dan daya tampung maksimal setiap Masjid, Musholla dan Tanah Lapang.
“Takbiran di Masjid, serta Sholat Idul Fitri 1442 H, di Masjid atau di Tanah Lapang, boleh digelar berjamaah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, untuk menghindari Covid-19,” tegas Gubernur Arinal.
Panitia Sholat Idul Fitri harus berkordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemerintah, serta pihak keamanan, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, antara lain menyiapkan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer, melakukan pengukuran suhu badan, jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan sholat masing-masing, tidak berjabat tangan, dan durasi waktu Khotbah Idul Fitri tidak lebih dari 20 menit. (*)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

