Lampung
Pemprov Targetkan Penurunan Angka Stunting di Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan penurunan angka stunting hingga 14 persen di tahun 2024. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dalam Pertemuan Aksi Konvergensi Stunting Provinsi Lampung dalam rangka Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Tahun 2021 di Hotel Novotel. Senin (24/5/2021).
Wagub mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi serta percepatan penurunan stunting.
“Mengingat target penurunan angka stunting di Provinsi Lampung dalam RPJMD sampai dengan Tahun 2024 adalah sebesar 14 persen,” ujar Wagub Nunik.
Nunik menjelaskan masalah stunting penting untuk ditangani, karena berpengaruh terhadap peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkaitan dengan tingkat kesehatan bahkan kematian anak.
“Stunting dapat diatasi atau dikoreksi sejak seribu hari pertama kehidupan sehingga saat bayi lahir sampai dengan usia 2 tahun masih bisa dilakukan intervensi agar tidak menjadi stunting,” katanya.
Nunik menyebutkan konsep pencegahan stunting membutuhkan keterpaduan dalam intervensi gizi, baik pada lokasi dan kelompok sasaran.
“Melalui penyelarasan yang dimulai dari proses perencanaan sampai dengan pemantauan dan evaluasi kegiatan lintas sektor serta antar tingkatan pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Nunik, intervensi, perhatian, dan kehadiran pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan asistensi dan edukasi.
“Sehingga masyarakat mengetahui, memahami, dan menyadari arti pentingnya pemenuhan gizi spesifik maupun sensitif,” katanya.
Adapun kinerja kabupaten yang dinilai pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting sebanyak enam Kabupaten lokus prioritas.
Yaitu Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Utara dan Pesawaran.
Nunik berharap melalui penilaian tersebut mampu meningkatkan motivasi dan semangat Kabupaten dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting di wilayahnya.
Sekaligus kembali memperkuat komitmen kinerja Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting.
“Sehingga dapat menurunkan angka stunting di Provinsi Lampung sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada dokumen RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024,” katanya.
Pada kesempatan itu, hadir Tim Tenaga Ahli LGCB-ASR (Local Government Capacity Building for Acceleration of Stunting Reduction) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, Tim Penilai Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Provinsi Lampung dan OPD terkait yakni Bappeda, Dinas Kesehatan dan Dinas PMDT Kabupaten se- Provinsi Lampung. (*)
Lampung
Entry Meeting BPK Dilakukan, Pemprov Lampung Terus Memperkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan ini menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.
“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Sekdaprov Marindo.
Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan-temuan sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki tujuan, yaitu, Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Kemudian, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control. Selanjutnya, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu (test of detail balance sheet).
Adapun yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas agar hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait. (Red)

