DPRD
Budhi Condrowati Ajak Konstituen Tangkal Paham Radikal
Alteripost.co, Mesuji-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati melangsungkan giat sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji (29/5/2021).
Dalam acara tersebut, dihadiri Camat Tanjung Taya I Komang Sutiaka dan Kapolsek Tanjungraya Suldi sebagai narasumber, serta puluhan audiens yang hadir dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Dalam sambutannya, Budhi Condrowati mengatakan bahwa pesatnya perkembangan zaman dan teknologi saat ini, berpotensi membuat para anak muda makin lupa dengan nilai-nilai Pancasila.
“Kita menyadari dengan pesatnya perkembangan zaman dan teknologi saat ini, para anak muda makin lupa dengan nilai-nilai Pancasila. Seperti misalnya mudah terdoktrin dengan kelompok radikalisme, tidak bisa mensortir berita hoax, serta hilangnya toleransi antar umat beragama maupun suku,” kata dia.
Untuk itu, dengan sosialisasi ini anggota Komisi V DPRD Lampung itu berharap dan mengajak masyarakat, khususnya para pemuda untuk mengamalkan nilai Pancasila dan 4 pilar kebangsaan dari ancaman bangsa seperti radikalisme, intoleransi, hoax serta terorisme.
“Mari tangkal Paham radikal di masing-masing lingkungan kita, jangan berikan ruang kepada paham yang ingi mengikis Pancasila,” pungkasnya. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)