DPRD
Raperda Tata Kelola Pesantren Diprediksi Sebentar Lagi Bakal Disahkan

Alteripost.co, Bandarlampung-
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Eksekutif tentang Penyelenggara Pondok Pesantren, di Lampung diprediksi sebentar lagi bakal disahkan pada Juni 2021 mendatang.
Hal itu diketahui di dalam rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, yang dihadiri pihak eksekutif yang diwakili oleh Biro Kesra dan Biro Hukum, kemudian UIN Lampung, PWNU, dan beberapa Pengelola Ponpes, di Ruang rapat Bapemperda DPRD Lampung, Senin (31/5/2021).
Saat diwawancarai, Ketua Bapemperda Provinsi Lampung Jauharoh Haddad mengatakan, untuk finalisasi Perda ini akan ada satu pertemuan lagi pada minggu depan untuk membahasnya.
“Raperda ini rencananya bulan Juni kita sahkan. Waktunya awal atau akhir nanti kita liat,” kata Jauharoh.
Setelah disahkan, sambungnya, biasanya maksimal 6 bulan gubernur sudah mengeluarkan Pergub. karena perda yang lalu juga seperti itu.
“Bantuan kepada pondok pesantren, misalnya dalam penyelenggaraan belajar mengajar seperti gedung itu bisa dibantu, tetapi batasannya tidak ada. Hal itu bagaimana pemerintah daerah mempu perhatian lebih pada ponpes,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil rektor lll UIN Lampung Wan Jamaliddin menuturkan, selaku perguruan tinggi Islam di Lampung apa yang disampaikan dewan dan juga tim ahli tadi pihaknya menyambut baik.
Karena sesungguhnya diksi pasilitasi tadi memberikan kejernihan terang-terangnya kepada semuanya. Lantaran hal itu sebagai bentuk eksistensi pemerintah daerah baik provinsi maupun daerah dalam dunia pesantren dan dinamikanya ke depan.
“Fasilitasi ini menurut saya bisa saja berupa adpokasi pendampingan, pembinaan, minitoring afirmasi dan lainnya, yang tidak melulu dengan bentuk uang,” kata dia.
Karena lanjutnya, kalau penyelenggara pesantren itu sendiri secara legal formal itu sudah ada undang-undangnya.
“Tetapi keberpihakan, kehadiran eksistensi pemerintah daerah ini yang menjadi konsen kita bersama,” timpalnya. (*)
DPRD
LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)