DPRD
Raperda Tata Kelola Pesantren Diprediksi Sebentar Lagi Bakal Disahkan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Eksekutif tentang Penyelenggara Pondok Pesantren, di Lampung diprediksi sebentar lagi bakal disahkan pada Juni 2021 mendatang.
Hal itu diketahui di dalam rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, yang dihadiri pihak eksekutif yang diwakili oleh Biro Kesra dan Biro Hukum, kemudian UIN Lampung, PWNU, dan beberapa Pengelola Ponpes, di Ruang rapat Bapemperda DPRD Lampung, Senin (31/5/2021).
Saat diwawancarai, Ketua Bapemperda Provinsi Lampung Jauharoh Haddad mengatakan, untuk finalisasi Perda ini akan ada satu pertemuan lagi pada minggu depan untuk membahasnya.
“Raperda ini rencananya bulan Juni kita sahkan. Waktunya awal atau akhir nanti kita liat,” kata Jauharoh.
Setelah disahkan, sambungnya, biasanya maksimal 6 bulan gubernur sudah mengeluarkan Pergub. karena perda yang lalu juga seperti itu.
“Bantuan kepada pondok pesantren, misalnya dalam penyelenggaraan belajar mengajar seperti gedung itu bisa dibantu, tetapi batasannya tidak ada. Hal itu bagaimana pemerintah daerah mempu perhatian lebih pada ponpes,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil rektor lll UIN Lampung Wan Jamaliddin menuturkan, selaku perguruan tinggi Islam di Lampung apa yang disampaikan dewan dan juga tim ahli tadi pihaknya menyambut baik.
Karena sesungguhnya diksi pasilitasi tadi memberikan kejernihan terang-terangnya kepada semuanya. Lantaran hal itu sebagai bentuk eksistensi pemerintah daerah baik provinsi maupun daerah dalam dunia pesantren dan dinamikanya ke depan.
“Fasilitasi ini menurut saya bisa saja berupa adpokasi pendampingan, pembinaan, minitoring afirmasi dan lainnya, yang tidak melulu dengan bentuk uang,” kata dia.
Karena lanjutnya, kalau penyelenggara pesantren itu sendiri secara legal formal itu sudah ada undang-undangnya.
“Tetapi keberpihakan, kehadiran eksistensi pemerintah daerah ini yang menjadi konsen kita bersama,” timpalnya. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)