Politik
Soal Pelaksanaan Musda, Hanifal: DPD Demokrat Lampung Tunggu Perintah DPP

Alteripost.co, Bandarlampung-
Syarat mendaftarkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, sudah diatur dalam Peraturan Organisasi turunan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Yakni minimal mendapat dukungan 20 persen suara di Demokrat.
Di antaranya, 15 DPC se-Lampung, satu suara dari organisasi sayap partai, satu suara DPD dan satu dari DPP.
“Jadi ada lebih kurang 18 suara, sehingga 20 persennya itu sekitar 4-5 lima suara, dan surat dukungan itu harus ada ketika masing-masing calon hendak mendaftarkan diri sebagai ketua DPD,” kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Hanifal Adung, Selasa (15/6/2021).
Ia menjelaskan, para calon yang telah memenuhi syarat akan mengikuti Musda. Namun, untuk penetapan ketua terpilih akan ditentukan oleh DPP Demokrat.
“Nanti mekanisme adalah pihak DPD menggelar Musda, lalu dirapatkan dulu. Setelah itu ada berapa nama yang mencalonkan diri, kemudian baru diserahkan ke Pusat. Selanjutnya DPP yang melaksanakan fit and proper testnya,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung tersebut.
Ia melanjutkan, mendukung jika Ketua DPD Ridho Ficardo ingin mencalonkan diri lagi untuk periode ketiga. Menurutnya, hal-hal itu sah-sah saja selagi dia mendapatkan dukungan 20 persen tersebut.
“Kalau nama-nama lainnya, bisa saja ada yang sudah mendapatkan dukungan dan telah konsolidasi ke masing-masing DPC, kita lihat nanti,” katanya.
Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu jadwal Musda dari DPP Demokrat sebagai pemilik kebijakan tertinggi.
“Yang baru-baru ini melaksanakan adalah daerah Aceh musda 13-14 Juni, 15-17 juni ini Sulawesi Barat, itu tergantung DPP, kalau kata DPP Bulan Juli ya kita Juli Musdanya,” paparnya. (*)
DPRD
Soal Kebijakan Pendidikan, Budhi Condrowati Dukung Penuh Gubernur Lampung

Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mendukung instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal terkait sejumlah kebijakan penting di bidang pendidikan.
Hal ini mencakup larangan menahan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta mewajibkan siswa mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.
“Kami sepakat dengan langkah tegas Gubernur untuk memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua. Larangan menahan ijazah siswa adalah langkah yang sangat tepat, karena hak pendidikan harus dihargai tanpa hambatan administrasi,” ungkap Budhi Condrowati, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Budhi juga mengapresiasi instruksi mengenai pengelolaan dana PIP yang harus tepat sasaran.
“Pemotongan dana PIP yang seharusnya menjadi bantuan untuk siswa kurang mampu harus dihentikan. Dana tersebut harus benar-benar digunakan untuk mendukung pendidikan mereka,” tambahnya.
Terkait dengan kewajiban study tour yang memberatkan orang tua, Budhi menilai bahwa hal tersebut perlu diperhatikan dengan seksama.
“Kami berharap ke depannya, kegiatan ekstrakurikuler seperti study tour tidak membebani orang tua. Harus ada pertimbangan yang matang sebelum diadakan, agar tidak menambah beban keluarga,” ujarnya.(*)