Lampung
Pansus LKPJ Sebut Ada Kegiatan Terkena Denda Keterlambatan, Ini Penjelasan Disdikbud Lampung

Alteripost.co, Bandarlampung-
Menanggapi isi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang menyebut bahwa ada kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung yang terkena denda keterlambatan.
Disdikbud Lampung menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2020 pada kegiatan pengadaan alat praktek SMK memang ada keterlambatan pengiriman barang dan sudah diselesaikan denda akibat keterlambatan tersebut sebesar rp 3.355.836. Sebab, prestasi kerja tidak dibayarkan sebelum denda keterlambatan dibayarkan ke kas negara.
Kedua bahwa pada dinas pendidikan kegiatan yang ada keterlambatan pengiriman hanya 1 paket pekerjaan pengadaan.
Ketiga Alasan keterlambatan, dikarenakan jadwal awal seharusnya masuk barang dari luar tepat waktu, dikarenakan mewabahnya covid, sehingga pengiriman barang dari luar negeri terganggu dan mundur dari jadwal seharusnya.
Ditambah setelah masuk ke Indonesia perusahaan penyedia melakukan quality control dahulu, repackaging ulang. Sehingga memakan waktu dan lewat dari batas kontrak, sehingga timbul keterlambatan sebanyak 18 hari untuk kontrak di maksud. (Gus)
Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong di Lampung: Harga Kompetitif Dibanding Daerah Lain

Alteripost Bandar Lampung – Provinsi Lampung, sebagai salah satu sentra produksi singkong di Indonesia, telah menetapkan harga resmi singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15% pada 23 Desember 2024. Namun, implementasi harga ini menghadapi kendala karena beberapa perusahaan tapioka di Lampung Timur memilih tutup dan belum mengindahkan keputusan tersebut.
Pada 31 Januari 2025, Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15%, berlaku secara nasional.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya dalam mensejahterakan petani dan mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dan sudah berlaku mulai 31 Januari 2025,” ujarnya.
Di provinsi lain, harga singkong cenderung mengikuti ketetapan nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Namun, implementasi harga ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi pasar dan kesepakatan antara petani dan industri setempat. Misalnya, di beberapa daerah, harga singkong sempat anjlok akibat produksi berlebih dan rendahnya mutu singkong, sehingga kalah bersaing dengan tepung tapioka impor dari Thailand dan Kamboja.
Dengan demikian, meskipun terdapat ketetapan harga nasional, perbedaan harga singkong bahan tapioka antara Lampung dan provinsi lainnya dapat terjadi akibat faktor-faktor lokal seperti kebijakan pemerintah daerah, kondisi pasar, kualitas singkong, dan respons industri terhadap kebijakan tersebut.
Selanjutnya, Gubernur berencana untuk kembali bertemu dengan perusahaan singkong di Lampung, guna mencapai formulasi tata niaga singkong yang baik di Lampung.
Guna menekan biaya produksi petani, Gubernur Mirza juga mendorong swasembada pupuk. Gubernur menjelaskan bahwa saat ini 70% dari Harga Pokok Produksi (HPP) petani berasal dari biaya pupuk, sehingga swasembada pupuk menjadi kunci untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani dapat meningkat, dan stabilitas harga komoditas ini terjaga, sehingga memberikan dampak positif bagi petani dan perekonomian daerah. (*)