Connect with us

Lampung

Pansus LKPJ Sebut Ada Kegiatan Terkena Denda Keterlambatan, Ini Penjelasan Disdikbud Lampung

Published

on

Foto: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Menanggapi isi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang menyebut bahwa ada kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung yang terkena denda keterlambatan.

Disdikbud Lampung menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2020 pada kegiatan pengadaan alat praktek SMK memang ada keterlambatan pengiriman barang dan sudah diselesaikan denda akibat keterlambatan tersebut sebesar rp 3.355.836. Sebab, prestasi kerja tidak dibayarkan sebelum denda keterlambatan dibayarkan ke kas negara.

Kedua bahwa pada dinas pendidikan kegiatan yang ada keterlambatan pengiriman hanya 1 paket pekerjaan pengadaan.

Ketiga Alasan keterlambatan, dikarenakan jadwal awal seharusnya masuk barang dari luar tepat waktu, dikarenakan mewabahnya covid, sehingga pengiriman barang dari luar negeri terganggu dan mundur dari jadwal seharusnya.

Ditambah setelah masuk ke Indonesia perusahaan penyedia melakukan quality control dahulu, repackaging ulang. Sehingga memakan waktu dan lewat dari batas kontrak, sehingga timbul keterlambatan sebanyak 18 hari untuk kontrak di maksud. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Entry Meeting BPK Dilakukan, Pemprov Lampung Terus Memperkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan ini menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.

“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Sekdaprov Marindo.

Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan-temuan sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki tujuan, yaitu, Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

Kemudian, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control. Selanjutnya, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu (test of detail balance sheet).

Adapun yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas agar hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading