Connect with us

Lampung Selatan

Eksekutif dan DPRD Lamsel Sahkan Raperda Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal

Published

on

Foto: saat pihak Eksekutif dan DPRD Lamsel sepakat untuk mengesahkan dua Raperda

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto di awal tahun 2021 lalu.

Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

Pengesahan dua Raperda tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (12/7/2021).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH itu, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.

Dimana pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yakni Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani MoU itu dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Sementara Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Secara terpisah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa juga turut menyaksikan acara itu secara virtual.

Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut rapat paripurna pada tanggal 8 Februari 2021 lalu.

“Dua paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD terkait, yang dibahas secara mendalam, cermat, dan teliti,” ujar Hendry Rosyadi dalam rapat paripurna itu.

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa dari laporan Bapemperda dan pendapat akhir delapan Fraksi yang ada di DPRD setempat, menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan.

“Maka kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah menyetuji dua paket Raperda, yaitu Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju,” ucap Hendry seraya mengetuk palu satu kali.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan bahwa secara rinci maksud dan tujuan disusunnya Peraturan Daerah tersebut.

“Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah dan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya,” kata Nanang.

Nanang menyebut, tujuan disusunnya Peraturan Daerah itu antara lain, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.

Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Selanjutnya, untuk memperoleh laba dan atau keuntungan, sebagai pengembangan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.

“Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memenuhi ketentuan modal BUMD untuk memperkuat struktur permodalan BUMD,” ungkap Nanang.

Nanang menambahkan, substansi materi yang diatur dalam Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pendirian BUMD Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah meliputi dua aspek.

“Pertama usaha perdagangan, usaha pariwisata, dan usaha agribisnis. Dan kedua perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah,” terang Nanang. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Satlas Lamsel Sabet 20 Medali di Kejuaraan Festival Taekwondo Lampung XII 2024

Published

on

Alteripost Kalianda – Club Saburai Taekwondo Lampung Selatan (Satlas) asal Kota Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali tampil gemilang pada kejuaraan Festival Taekwondo Lampung XII Tahun 2024 yang diadakan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Lampung.

10 emas dan 10 perak berhasil dibawa pulang ke Bumi Khagom Mufakat dari kejuaraan yang digelar di Sport Hall UIN Raden Intan, Sukarame, Bandar Lampung, pada 7-8 September 2024 tersebut.

Pelatih Utama Club Satlas, Alfonsus Gabriel mengapresaisi dan menyampaikan kebanggaannya kepada atlet-atlet muda yang bertanding pada kejuaraan Festival Taekwondo Lampung XII.

“Dari total 20 atlet yang diturunkan, kita berhasil meraih 10 emas dan 10 perak,” kata Sabeum Nim Gabe sapaan Alfonsus Gabriel pemegang sertifikat Dan 3rd Kukkiwon ini.

Sabeum Nim Gabe mengatakan, kejuaraan Festival Taekwondo Lampung XII yang diikuti ratusan peserta dari berbagai club, unit, dan dojang dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung tersebut menjadi ajang melatih mental dan fokus bertanding para atlet muda.

“Semakin banyak jam terbang, tentunya sangat baik dalam menguji mental atlet. Selain melatih mental, juga mengajarkan apa itu sportivitas bertanding,” ujar Sabeum Nim Gabe.

Hasil kejuaraan tersebut, lanjut Sabeum Nim Gabe dirasa cukup memuaskan. Kendati demikian, menurutnya masih perlu dilakukan evaluasi untuk mencapai target yang diharapkan.

“Kita perlu ada evaluasi dari segi mental atlet dalam bertanding. Selain itu dari segi teknik dan juga kedisiplinan tentu harus lebih ditingkatkan saat latihan ketika di dojang. Agar bisa mencapai hasil yang maksimal pada event-event berikutnya,” kata Ketua Sementara Club Satlas ini.

Adapun untuk medali emas kategori Kyorugi diraih Muhammad Fikar Ananda, kelas U-28 Kg Pra Cadet Putra asal SDN 2 Panca Tunggal, Lia Sefira Putri kelas U-44 Kg Cadet Putri asal SMPN 1 Sidomulyo, Fitri Citra Wati kelas U-47 Kg Cadet Putri asal SMP Dharma Bhina Putra.

Kemudian, Jhovan Putra Herfian kelas Over 65 Kg Cadet Putra asal MTs Assalam, Vario Zulian kelas U-63 Kg Junior Putra asal SMAN 1 Sidomulyo, Ghefira Tasbhita Mahdi kelas U-46 Kg Junior Putri asal SMA Assalam, Juhaidi Farel Senima kelas U-48 Kg Junior Putra asal SMAN 1 Sidomulyo.

Sementara untuk medali emas kategori Poomsae diraih Canakya Pandya Ratu Aleta Poomsae Individu Geup 5 Putri asal SDN 2 Sidoharjo, Bia Ayu Valentina Poomsae Individu Geup 8 Putri asal SMPN 1 Way Panji, dan Pradita Alifia Poomsae Individu Geup 7 Putri asal SMAN 1 Penengahan.

Sedangkan, untuk medali perak kategori Kyorugi diraih Putri Mulia Ramadani kelas U-47 Kg Cadet Putri asal Min 1 Lampung Selatan, Faiza Maura Azizah kelas U-44 Kg Cadet Putri asal MTsN 1 Lampung Selatan, Khoirunnisa Nazwani kelas Over 59 Kg Cadet Putri asal SMPN 1 Sidomulyo.

Selanjutnya, Dina Cahya Rukmana Putri Sejati kelas U-51 Kg Cadet Putri asal SMPN 2 Palas, Zita Carissa Latifah Lukman kelas U-51 Kg Cadet Putri asal SMPN 1 Bakauheni, Kamila Agrivina Pataya kelas U-55 Kg Junior Prestasi Putri asal SMAN 1 Kalianda, dan Tb Prayoga Muhammad Yunas kelas U-54 Kg Senior Prestasi Putra asal SMAN 1 Kalianda.

Sedangkan untuk medali perak kategori Poomsae diraih Lb Carla Zigi Bedista Poomsae Individu Geup 8 Putri asal SMPN 1 Penengahan, Meyla Putri Poomsae Individu Geup 7 Putri asal SMPN 1 Penengahan, dan Azkiya Ni’matul Mufidah Poomsae Individu Geup 9 Putri asal SMA Assalam. (Rls).

Facebook Comments Box
Continue Reading