Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

Guna Lindungi Masyarakat, SWI Terus Berupaya Memberantas Pinjaman Online Ilegal

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga, sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan, kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu akan dilakukan dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam. Menurutnya, sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

“Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu:
a. OJK:
1. Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
2. Melarang Industri Jasa Keuangan tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.
3. Memperluas edukasi kepada masyarakat.

b. Bareskrim Polri:
1. Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
3. Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
4. Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.

c. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI:
1. Melakukan cyber patrol.
2. Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
3. Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
4. Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

d. Kementerian Koperasi dan UKM RI:
1. Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota.
2.Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.

e. Bank Indonesia:
1. Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
2. Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.

g. Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.

g. Kementerian Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.

h. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.

i. Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.

Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

11.Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut:
– 2 Kegiatan Money Game;
– 5 Crypto Aset tanpa izin
– 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin;
– 2 Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

PLN Mobile Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen Selama Ramadan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Kebutuhan listrik selama bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri umumnya meningkat seiring bertambahnya aktivitas masyarakat di rumah maupun kegiatan usaha. Mulai dari penggunaan peralatan dapur untuk membuat kue Lebaran, AC dan pompa air yang menyala bersamaan saat sahur, hingga berbagai peralatan produksi bagi pelaku usaha.

Untuk memastikan seluruh aktivitas tersebut berjalan lancar tanpa risiko listrik turun, PT PLN (Persero) menghadirkan promo diskon 50 persen biaya penyambungan tambah daya listrik melalui program “Ramadan Terang, Lebaran Tenang”. Promo ini dapat diakses secara eksklusif melalui aplikasi PLN Mobile dan akan berakhir pada 10 Maret 2026, atau tinggal tiga hari lagi.

Program ini tidak hanya membantu pelanggan rumah tangga, tetapi juga memberikan manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan daya listrik lebih besar untuk meningkatkan produksi menjelang Lebaran.

Salah satunya dirasakan oleh Ika, pelaku usaha kue kering di Bandar Lampung. Ia mengaku promo tambah daya dari PLN sangat membantu usahanya saat permintaan kue Lebaran meningkat.

“Menjelang Lebaran pesanan kue biasanya meningkat. Dengan tambah daya, saya bisa menyalakan oven dan mixer secara bersamaan tanpa khawatir listrik turun. Apalagi dengan promo ini biayanya jauh lebih hemat,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengajuan tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile juga sangat praktis.

“Semua bisa dilakukan lewat aplikasi, prosesnya cepat dan tidak perlu datang ke kantor PLN. Sangat membantu bagi pelaku usaha seperti kami,” tambahnya.

Dari sisi finansial, pelanggan juga memperoleh penghematan yang signifikan. Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya awal 450 VA yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA biasanya dikenakan biaya sekitar Rp7.025.250. Melalui program ini, pelanggan cukup membayar sekitar Rp3.512.625 atau hemat lebih dari Rp3,5 juta.

Program ini juga sejalan dengan upaya PLN dalam mendukung gaya hidup modern berbasis listrik atau Electrifying Lifestyle, di mana berbagai aktivitas rumah tangga maupun usaha dapat berjalan lebih praktis dengan dukungan listrik yang andal.

Cara Mendapatkan Promo Tambah Daya

Pelanggan dapat mengikuti langkah berikut melalui aplikasi PLN Mobile:
1. Login menggunakan nomor ponsel yang terdaftar.
2. Lakukan transaksi listrik seperti pembelian token atau pembayaran tagihan listrik.
3. Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan memperoleh e-voucher tambah daya.
4. Masuk ke menu “Tambah Daya” dan masukkan kode voucher pada fitur promo. 5. Ajukan permohonan sesuai instruksi dan lakukan pembayaran. Petugas PLN akan memproses penyambungan sesuai standar pelayanan.

Promo diskon tambah daya ini berlaku untuk pelanggan satu fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA, dengan penambahan daya maksimal hingga 7.700 VA. Pelanggan akan mendapatkan diskon 50 persen dari biaya penyambungan tambah daya, dengan periode promo berlangsung 25 Februari hingga 10 Maret 2026, dan pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

PLN mengajak pelanggan untuk segera memanfaatkan promo ini sebelum periode berakhir, agar kebutuhan listrik selama Ramadan hingga Idulfitri dapat terpenuhi dengan aman, nyaman, dan lebih hemat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading