Ekonomi dan Bisnis
Guna Lindungi Masyarakat, SWI Terus Berupaya Memberantas Pinjaman Online Ilegal
Alteripost.co, Bandarlampung-
Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga, sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.
Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan, kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu akan dilakukan dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam. Menurutnya, sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
“Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.
Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.
Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu:
a. OJK:
1. Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
2. Melarang Industri Jasa Keuangan tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.
3. Memperluas edukasi kepada masyarakat.
b. Bareskrim Polri:
1. Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
3. Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
4. Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.
c. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI:
1. Melakukan cyber patrol.
2. Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
3. Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
4. Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
d. Kementerian Koperasi dan UKM RI:
1. Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota.
2.Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.
e. Bank Indonesia:
1. Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
2. Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.
g. Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.
g. Kementerian Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
h. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.
i. Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.
Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
11.Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut:
– 2 Kegiatan Money Game;
– 5 Crypto Aset tanpa izin
– 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin;
– 2 Kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id. (Rls)
Ekonomi dan Bisnis
Bank Lampung dan Pemprov Lampung Bersinergi Majukan Pertanian Mesuji
Alteripost Mesuji – Bank Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha dan sektor pertanian. Dalam rangka mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung, Desaku Maju, Bank Lampung menyalurkan kredit alat dan mesin pertanian (Alsintan) dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Mesuji.
Pada Rabu (24/6/2026), Bank Lampung Sub Branch Unit Simpang Pematang menyalurkan kredit Alsintan sebesar Rp512 juta, sementara Bank Lampung Sub Branch Unit Rawajitu Selatan menyalurkan kredit Alsintan sebesar Rp562 juta.
Penyerahan kredit dilakukan secara simbolis dalam rangkaian kunjungan kerja program Desaku Maju yang dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Bupati Mesuji Hj. Elfianah Khamami, Direktur Utama Bank Lampung Indra Merviana, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Mesuji Hj. Elfianah Khamami juga melakukan pelepasan sebanyak 33.000 bibit ikan di kawasan Jembatan Pasar KTM, Kecamatan Mesuji Timur.
Program restocking perikanan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Pemprov Lampung menyalurkan 20.000 bibit ikan yang terdiri dari 5.000 ekor benih nila, 13.000 ekor benih ikan mas, 1.000 ekor benih baung, dan 1.000 ekor benih bawal. Sementara itu, Pemkab Mesuji turut melepas 13.000 bibit ikan yang terdiri dari 10.000 ekor benih lele dan 3.000 ekor benih nila.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa program restocking tersebut bertujuan mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai penyangga ketahanan pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan.
Selain itu, pada sektor hilir pertanian, Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan teknologi bed dryer di 500 desa sebagai solusi untuk mengatasi persoalan pengeringan gabah yang selama ini menyebabkan turunnya kualitas dan harga jual hasil panen. Upaya penguatan sektor agribisnis juga didukung melalui kerja sama permodalan dengan Bank Lampung melalui skema Kredit Usaha Alsintan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur dan Bupati Mesuji turut meninjau proses pembuatan pupuk hayati cair serta menyaksikan simulasi penyemprotan lahan persawahan menggunakan teknologi pesawat tanpa awak (drone) di Desa Pangkal Mas, Kecamatan Mesuji Timur.
Direktur Utama Bank Lampung, Indra Merviana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberdayakan sektor usaha produktif dan UMKM di Provinsi Lampung melalui berbagai program pembiayaan dan pendampingan.
“Penyaluran kredit hari ini merupakan salah satu wujud komitmen Bank Lampung dalam mendorong perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku usaha, sehingga ke depan mereka dapat memperluas dan mengembangkan usahanya,” ujar Indra Merviana.
Melalui dukungan permodalan yang berkelanjutan, Bank Lampung berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta mendukung keberhasilan program pembangunan daerah di Provinsi Lampung.(*)

