Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Menghadiri Acara Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko
Alteripost.co BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Menghadiri Acara Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko melalui virtual di Ruang Commad Center Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung. Senin (9/8/2021).
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan, peluncuran OSS berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Dalam peluncuran Sistem OSS tersebut, Presiden mendorong para Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam membuka lapangan kerja seluas – luasnya melalui reformasi perizinan. Dengan adanya sistem OSS, proses perizinan menjadi lebih mudah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Jelasnya.
“Hari ini kita luncurkan OSS berbasis risiko, ini merupakan reformasi yang sangat hebat dalam penggunaan layanan online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma OSS berbasis risiko”. Ucap Presiden.
Walikota Bandar Lampung berharap, dengan adanya sistem ini mampu memudahkan investasi dan akan banyak lagi investor yang masuk ke Kota Bandar Lampung, sehingga mampu menyerap tenaga kerja. (*).
Bandar Lampung
Ratusan Pensiunan Guru Mesti Mendapatkan Kembali Haknya, Asroni Paslah: Audit Koperasi Betik Gawi!
Alteripost.co, Bandarlampung-
Belum lama ini publik Bandarlampung dihebohkan dengan aksi demo yang dilakukan ratusan pensiunan guru yang berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Sekitar 270 pensiunan guru tersebut menuntut pengembalian dana pensiun yang telah mereka simpan melalui Koperasi Betik Gawi selama bertahun-tahun.
Diketahui, tabungan ini dikumpulkan melalui pemotongan Rp100 ribu dari gaji setiap guru per bulan sejak 2018, dengan nilainya saat ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Kegaduhan itu pun memancing perhatian anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Gerindra Asroni Paslah. Ia mendukung langkah Pemkot Bandarlampung yang hendak mengaudit Koperasi Betik Gawi.
“Tentu saya sebagai anggota DPRD yang punya tanggungjawab moral kepada masyarakat, saya mendukung langkah Pemkot Bandarlampung melakukan audit pada Koperasi Betik Gawi. Karena kita ingin tahu uang ini alirannya ke mana saja. Kenapa ketika para pensiunan guru hendak mengambil haknya dipersulit,” ucap Ketua DPC Gerindra Bandarlampung tersebut, Selasa (10/09/2024).
Asroni pun meminta atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejati dan Polda. Mengingat hal ini sangat krusial, karena ratusan pensiunan guru ini meminta hak mereka yang disimpan di Koperasi Betik Gawi untuk dikembalikan.
“Ini menyangkut hak ratusan pensiunan guru, jadi saya meminta APH mengatensi soal kegaduhan ini. Apakah ada unsur dugaan penyelewengan atau penggelapan yang dilakukan pihak manajemen Koperasi Betik Gawi atau tidak? Tentu harus kita cari tahu semua kebenarannya seperti apa,” tegas Asroni.
Ia pun berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan. Sehingga ratusan pensiunan guru tersebut mendapatkan kembali haknya.
“Prinsipnya kita akan kawal persoalan ini sampai ratusan pensiunan guru mendapatkan kembali haknya,” pungkas Asroni. (Gus)