Connect with us

DPRD

Pandangan Umum, Fraksi Gerindra Siap Bersinergi Dengan Pemprov Lampung Dalam Percepatan Penanganan Covid-19

Published

on

Foto: Verli Agusli bertindak sebagai Jubir Fraksi Gerindra DPRD Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dalam nota keuangan atas rancangan Perubahan Anggaran Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Lampung memandang positif apa yang telah disampaikan Saudara Gubernur Lampung, Kamis (12/08/2021).

Hal itu setelah mendengar dan membaca apa yang telah disampaikan saudara Gubernur, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi apa yang telah dipaparkan pihak Eksekutif. Hal ini mengingat sekarang masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang relatif cukup tinggi, dan di tengah fluktuasi nilai rupiah terhadap dollar yang belum stabil.

Pihak Eksekutif juga telah menyampaikan angka – angka perubahan APBD, yang dari sisi pendapatan, turun sebesar 7,31 persen dari APBD Murni 2021. Implikasi dari penurunan target pendapatan tersebut memiliki konsekuensi pula pada penurunan belanja, di mana APBD Perubahan Tahun 2021 ini mengalami penurunan sebesar Rp.
55.554.508.833,64 (Lima Puluh Lima Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Koma Enam Puluh Empat Rupiah) dari APBD Murni Tahun 2021.

Fraksi Gerindra juga memandang penting apa yang telah disampaikan saudara Gubernur pada penyampaian nota keuangan sebelumnya, dan menjadikannya acuan bagi Fraksi Gerindra untuk memperkuat pihak Eksekutif dalam aspek implementasi anggaran dan belanja daerah di Provinsi
Lampung.

Selain itu, Fraksi Gerindra DPRD Lampung menegaskan bahwa siap bersinergi dengan Gubernur Lampung beserta jajarannya, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.

Pada kesimpulannya, terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, Fraksi Gerindra menyetujui untuk dibahas lebih lanjut. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading