DPRD
Dewan Dukung Wacana Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru

Alteripost.co, Bandarlampung-
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang bakal melanjutkan pembangunan Kota Baru, mendapatkan respon positif dari anggota Komisi IV DPRD Lampung Budi Yuhanda, Jumat (06/08/2021).
Menurut Budi sapaan akrabnya, pembangunan kota Baru merupakan program lama Pemprov Lampung dan sudah dari 2011 dirintis, bahkan telah ada gedung dibangun. Mulai gedung balai adat, gedung DPRD, kantor gubernur, masjid dan RSBNH (Rumah Sakit Bandar Negara Husada).
“Kita dukung upaya Pemprov Lampung yang bakal melanjutkan pembangunan Kota Baru ini, jangan sampai bangunan-bangunan yang sudah dibangun menjadi terbengkalai sia-sia,” ucap Politisi NasDem Lampung tersebut.
Ia pun berpesan, agar pihak Eksekutif menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi saat ini sedang terjadi Pandemi Covid-19.
Lanjut Budi, sektor infrastruktur mesti berjalan tapi juga Pemerintah harus memperhatikan upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Jadi upaya Pemprov dalam menangani Covid-19 ini, tidak juga menghambat jalannya proses pembangunan di Provinsi Lampung,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wacana Pemprov Lampung bakal melanjutkan pembangunan pusat kantor pemerintahan Provinsi Lampung Kota Baru dibenarkan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.
Ia mengatakan, kelanjutan pembangunan Kota Baru kini dalam tahapan perencanaan, setelah sebelumnya telah selesai dalam tahapan review master plan.
Menurut Fahrizal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menginginkan melanjutkan pembangunan tersebut. Namun, pihaknya masih perlu melakukan penyesuaian, terutama master plan nya akan disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan.
“Pada rapat tadi membahas tentang kondisi terkini, sudah ada berapa bangunan yang dibangun, dan rencana ke depan. Maka 2022 nanti rencananya supaya ada penganggaran kesana,” ujar Fahrizal. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)