DPRD
Dewan Dukung Wacana Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang bakal melanjutkan pembangunan Kota Baru, mendapatkan respon positif dari anggota Komisi IV DPRD Lampung Budi Yuhanda, Jumat (06/08/2021).
Menurut Budi sapaan akrabnya, pembangunan kota Baru merupakan program lama Pemprov Lampung dan sudah dari 2011 dirintis, bahkan telah ada gedung dibangun. Mulai gedung balai adat, gedung DPRD, kantor gubernur, masjid dan RSBNH (Rumah Sakit Bandar Negara Husada).
“Kita dukung upaya Pemprov Lampung yang bakal melanjutkan pembangunan Kota Baru ini, jangan sampai bangunan-bangunan yang sudah dibangun menjadi terbengkalai sia-sia,” ucap Politisi NasDem Lampung tersebut.
Ia pun berpesan, agar pihak Eksekutif menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi saat ini sedang terjadi Pandemi Covid-19.
Lanjut Budi, sektor infrastruktur mesti berjalan tapi juga Pemerintah harus memperhatikan upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Jadi upaya Pemprov dalam menangani Covid-19 ini, tidak juga menghambat jalannya proses pembangunan di Provinsi Lampung,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wacana Pemprov Lampung bakal melanjutkan pembangunan pusat kantor pemerintahan Provinsi Lampung Kota Baru dibenarkan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.
Ia mengatakan, kelanjutan pembangunan Kota Baru kini dalam tahapan perencanaan, setelah sebelumnya telah selesai dalam tahapan review master plan.
Menurut Fahrizal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menginginkan melanjutkan pembangunan tersebut. Namun, pihaknya masih perlu melakukan penyesuaian, terutama master plan nya akan disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan.
“Pada rapat tadi membahas tentang kondisi terkini, sudah ada berapa bangunan yang dibangun, dan rencana ke depan. Maka 2022 nanti rencananya supaya ada penganggaran kesana,” ujar Fahrizal. (Gus)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

