DPRD
Dewan Bakal Sidak ke PT SCG, Ada Apa Ya?
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD) Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, menyebut pihaknya bakal melakukan sidak ke PT SCG Jaya Mix terkait persoalan limbah.
“Untuk mencari kebenarannya, Kita bakal langsung mengecek ke lokasi,” kata Wahrul sapaan akrabnya, Jumat (13/08/2021).
Ketua DPD NasDem Lampung Selatan tersebut juga ingin mempertanyakan soal perizinan dari perusahaan tersebut.
Karena, lanjut dia, kegiatan produksi harus diimbangi dengan skema perizinan.”Yang saya tanyakan adalah sudah sejauh mana skema perizinan tersebut. Sudah selesai atau belum,” tanya dia.
“Kedua, soal izin dampak lingkungan. Dalam substansi AMDAL tersebut, bisa memprotek soal kegiatan produksinya, dampak lingkungan, limbahnya dan pengaruh sosial dimasyarakat, itu gunanya AMDAL itu,” tambah dia.
“Kalau AMDAL-nya ada, tapi limbah masih tidak karuan, dampak lingkungannya parah, sosial masyarakat juga tak baik. Berarti AMDAL-nya bohong-bohongan, tipu-tipuan. Ini harus dievaluasi lagi perihal AMDAL-nya,” ujar dia.
“Ini harus diaudit lagi AMDAL-nya. Karena apa, proses pemantauan dalam supervisi AMDAL juga harus ada. Itu supervisi bulanan kajiannya, ini harus clear soal AMDAL- nya,” ungkap dia.
Persoalan jika perusahaan tersebut telah memberikan Corporate Social Responbility (CSR), ia menilai bahwa hal tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang.
“Bukan kemudian menutup semua kejanggalan, kelalaian, kan gitu. Kalau CSR dijalankan, itu bagus. Tapi tidak bisa menutup semua kesalahan dari perusahaan,” tegas dia.
“Jangan karena CSR sudah dikasih, semen sepuluh sak dan pekerja lima orang dipekerjakan, terus clear, ya enggak dong. Nah ini yang perlu diluruskan,” pungkasnya. (Rls/wan).
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)