DPRD
HUT Kemerdekaan RI ke-76, RMD: Bersama Hadapi Situasi Sulit Untuk Dapat Kembali Bangkit
Alteripost.co, Bandarlampung-
Momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 terasa sangat spesial untuk seluruh rakyat Indonesia. Tak terkecuali bagi salah satu tokoh muda di Lampung yakni Rahmat Mirzani Djausal (RMD).
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut, HUT RI kali ini adalah sebagai momentum untuk terus meningkatkan rasa berdaulat dan cinta terhadap tanah air.
“Sudah banyak sekali semangat dan cinta tanah air masyarakat yang luar biasa. Banyak tindakan heroik yang kita dengar di seluruh penjuru Indonesia, ini semua lahir karena ada cinta dan semangat untuk membesarkan Bangsa ini,” kata Mirza sapaan akrabnya, Senin (16/8/2021).
Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut menyebut, seiring berjalannya waktu, semangat dan cinta tanah air akan selalu tumbuh dan tidak pernah tergerus oleh waktu.
“Mungkin 76 tahun yang lalu bangsa kita tidak semaju, semakmur dan semerdeka sekarang. Perjuangan kemerdekaan tidaklah mudah dan semoga rasa cinta, semangat untuk bangkit akan tumbuh sama seperti 76 tahun yang lalu,” ungkapnya.
Mirza juga mengajak, seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu bersama-sama membela merah putih, dan bersatu dalam menangani Pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri.
Lanjutnya, dengan bersama-sama menghadapi situasi sulit seperti ini, maka pihaknya optimis seluruh elemen masyarakat Indonesia dapat kembali bangkit dari keterpurukan yang terjadi karena Pandemi.
“Mari bersatu hadapi situasi sulit ini, kita harus bangkit kembali dari keterpurukan yang terjadi dan semoga Indonesia lekas terbebas dari Pandemi. Jaya Indonesiaku, Maju Negeriku,” ucap Ketua DPD HKTI Lampung tersebut. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)