DPRD
Mulai Garang, Komisi V Bakal Agendakan Hearing Dengan Para Kadis Kesehatan Se-provinsi Lampung

Alteripost.co, Bandarlampung-
Para punggawa Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPR) Provinsi Lampung terlihat mulai garang. Pasalnya, para wakil rakyat tersebut bakal memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) di 15 kabupaten dan kota se- Bumi Ruwa Jurai.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo (DRB) menyebut, dalam waktu dekat pihaknya sedang merumuskan untuk memanggil para Kepala Dinkes se-provinsi Lampung ini.
Deni berujar, pemanggilan ini dilakukan untuk menjawab alasan Kadiskes Lampung Reihana yang menyebut bahwa Dinkes di 15, kabupaten kota ini terindikasi menutup-nutupi data covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Baru sekali ini selama saya menjadi DPRD Lampung, bakal memanggil kadiskes Se-provinsi Lampung,” ujar dia.
Hal ini terungkap saat Komisi V DPRD Lampung menggelar rapat dengan pendapat (Hearing) bersama Dinkes provinsi Lampung pada Senin (16/08/2021) lalu.
“Kita juga mau dengar apa yang disampaikan oleh Kadiskes di 15 kabupaten/kota ini,” tambah dia.
Dengan telah dipanggilnya para kadiskes ini, Sekertaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung tersebut berharap adanya sinkronisasi dan harmonisasi dalam menangani persoalan covid-19 di Provinsi Lampung.
“Tugas Dinkes provinsi adalah melakukan konsolidasi untuk menjaga dan harmonisasi dengan teman – teman di kabupaten dan kota,” timpal Deni.
“Intinya kita menginginkan penanganan covid-19 secara sistematis,” lanjutnya. (Gus)
DPRD
Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.