Connect with us

DPRD

Lima BUMD Usulan dari Pemprov Lampung Ditolak Fraksi PKS

Published

on

Foto: Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Puji Sartono saat menyerahkan pandangan umum Fraksinya ke Pimpinan Sidang (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung dengan tegas menolak rencana pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (31/08/2021).

Penolakan itu terkuak dalam Sidang Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Pandangan Fraksi-Fraksi di ruang rapat utama DPRD Lampung.

Lima BUMD baru yang ditolak PKS yakni PT Bumi Agro sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya, PT Lampung Usaha Energi.

“Fraksi PKS menyatakan bahwa rencana pembentukan 5 BUMD baru di Lampung tidak mendesak untuk dilakukan pada situasi Covid-19 saat ini,” ucap Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Puji Sartono.

Penolakan ini dilakukan, karena takutnya pemerintah salah mengambil perencanaan bisnis apalagi perekonomian Lampung ditengah pandemi Covid-19 ini masih lesu atau mengalami penurunan sehingga lebih tepat anggaran tersebut dialokasikan ke masing-masing Bumdes yang ada di Lampung.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa di tengah kelesuan bisnis dan ekonomi sebagai dampak pandemi dan sering pula disebut dengan VUCA dan ambiguity, akan berkali lipat resiko yang harus diterima jika di masa pandemi ini salah perencanaan bisnis, keliru prediksi dan kurang tepat pengalokasian sumberdaya serta sumber dana,” kata dia.

Selain itu, dalam draft Raperda yang diterima oleh Fraksi partai PKS DPRD Lampung total penyertaan modal pada masing-masing bakal calon BUMD baru sejumlah 140 miliar.

Rinciannya, BUMD PT Wisata Lampung Indah sebanyak Rp40 miliar, BUMD PT Agro Sejahtera sejumlah Rp25 miliar, BUMD PT Trans Lampung Berjaya sejumlah Rp25 miliar BUMD PT Lampung Sarana Karya sejumlah Rp25 miliar dan BUMD PT Lampung Usaha Energi sejumlah Rp25 miliar.

“Menurut pandangan kami, dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, guna lebih mengakselerasi perekonomian Lampung, tentu dibandingkan untuk alokasi anggaran penyertaan modal bagi BUMD baru, sebanyak 140 miliar tersebut akan lebih bijak jika dialokasikan kepada penguatan 1.369 BUMDes aktif se-Lampung,” katanya.

Karena dengan alokasi anggaran sebesar 140 miliar tersebut, lebih baik dialokasikan ke setiap BUMDes, dan masing-masing BUMDes setidaknya akan mendapatkan stimulus anggaran sebanyak Rp102.264.427. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading