Connect with us

DPRD

Lima BUMD Usulan dari Pemprov Lampung Ditolak Fraksi PKS

Published

on

Foto: Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Puji Sartono saat menyerahkan pandangan umum Fraksinya ke Pimpinan Sidang (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung dengan tegas menolak rencana pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (31/08/2021).

Penolakan itu terkuak dalam Sidang Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Pandangan Fraksi-Fraksi di ruang rapat utama DPRD Lampung.

Lima BUMD baru yang ditolak PKS yakni PT Bumi Agro sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya, PT Lampung Usaha Energi.

“Fraksi PKS menyatakan bahwa rencana pembentukan 5 BUMD baru di Lampung tidak mendesak untuk dilakukan pada situasi Covid-19 saat ini,” ucap Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Puji Sartono.

Penolakan ini dilakukan, karena takutnya pemerintah salah mengambil perencanaan bisnis apalagi perekonomian Lampung ditengah pandemi Covid-19 ini masih lesu atau mengalami penurunan sehingga lebih tepat anggaran tersebut dialokasikan ke masing-masing Bumdes yang ada di Lampung.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa di tengah kelesuan bisnis dan ekonomi sebagai dampak pandemi dan sering pula disebut dengan VUCA dan ambiguity, akan berkali lipat resiko yang harus diterima jika di masa pandemi ini salah perencanaan bisnis, keliru prediksi dan kurang tepat pengalokasian sumberdaya serta sumber dana,” kata dia.

Selain itu, dalam draft Raperda yang diterima oleh Fraksi partai PKS DPRD Lampung total penyertaan modal pada masing-masing bakal calon BUMD baru sejumlah 140 miliar.

Rinciannya, BUMD PT Wisata Lampung Indah sebanyak Rp40 miliar, BUMD PT Agro Sejahtera sejumlah Rp25 miliar, BUMD PT Trans Lampung Berjaya sejumlah Rp25 miliar BUMD PT Lampung Sarana Karya sejumlah Rp25 miliar dan BUMD PT Lampung Usaha Energi sejumlah Rp25 miliar.

“Menurut pandangan kami, dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, guna lebih mengakselerasi perekonomian Lampung, tentu dibandingkan untuk alokasi anggaran penyertaan modal bagi BUMD baru, sebanyak 140 miliar tersebut akan lebih bijak jika dialokasikan kepada penguatan 1.369 BUMDes aktif se-Lampung,” katanya.

Karena dengan alokasi anggaran sebesar 140 miliar tersebut, lebih baik dialokasikan ke setiap BUMDes, dan masing-masing BUMDes setidaknya akan mendapatkan stimulus anggaran sebanyak Rp102.264.427. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.

Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.

Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading