DPRD
Dicurhati Berbagai Keluhan, Mirza Janji Bakal Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pilihan I Kota Bandar Lampung H. Rahmat Mirzani Djausal,S.T.,M.M, melangsungkan kegiatan Reses di kelurahan Beringin Raya, kecamatan Kemiling. Selasa, (7/9/2021).
Acara tersebut dihadiri langsung tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Babinsa dan Bhabinkatibmas, serta warga lingkungan Beringin Raya.
Dalam sambutannya Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, salah satu tugas DPRD Provinsi Lampung yaitu menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami ditugaskan untuk menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat, dari Keluhan yang kami terima ini akan dikumpulkan dan akan kami perjuangkan di tahun yang akan mendatang, ya nantinya akan menjadi program dari pemerintah. Kegiatan reses ini adalah sistem untuk mewujudkan pembangunan di daerah kita,” ujar Mirza.
Menindaklanjuti keinginan dari konstituen perihal perbaikan jalan dan drainase serta pendidikan. Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa, pihaknya nanti akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan akan kami lihat setelah itu baru kita adakan perbaikan dibeberapa ruas jalan yang rusak.
Sebagai wakil rakyat yang baik, Mirza menyambut baik keluhan-keluhan masyarakat lingkungan Beringin Raya, dirinya berjanji akan semaksimal mungkin memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Harapan saya kedepan jalan-jalan yang rusak nantinya akan diperbaiki tahap demi tahap, aspirasi masyarakat seperti inilah yang kami pegang sebagai acuan untuk memajukan kota Bandar Lampung,” tutupnya. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)