Connect with us

DPRD

Percepatan Penanganan Covid-19, Ririn: Bantu Pemerintah Dengan Disiplin Prokes

Published

on

Foto: Ririn Kuswantari saat melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (istimewa)

 

Alteripost.co, Pesawaran-
World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai Pandemi global, dan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam nasional.

Hal tersebut diutarakan anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari saat melangsungkan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minggu, (5/09/2021).

Ririn berujar, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal. 152 ayat (1) mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.

“Sesuai amanah Undang-undang, Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing-masing wilayah,” ujar Ririn.

Pesan Ririn, untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19, seluruh elemen masyarakat juga harus membantu Pemerintah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Jadi untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19, masyarakat harus bantu Pemerintah dengan menerapkan Prokes secara ketat. Pakai masker saat hendak keluar rumah dan sementara waktu hindari kerumunan,” ucapnya.

Selain itu, percepatan vaksinasi juga menjadi indikator penting dalam percepatan penanganan Covid-19. Saat ini, lanjut Ririn, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya memenuhi kebutuhan vaksin di Provinsi Lampung.

“Jadi masyarakat harus sukseskan program vaksinasi, karena vaksinasi menjadi indikator penting dalam percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung,” katanya.

Wakil Ketua II DPRD Lampung tersebut juga mengapresiasi langkah Pemprov Lampung, bersama Forkompinda dan seluruh stakeholder terkait dalam bahu membahu bekerja sama untuk memerangi Covid-19.

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut menerapkan anjuran Prokes secara ketat. Kemudian hadir juga Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Yusak, tokoh masyarakat setempat Johnny Corne, Kades Rosmawati, serta dari unsur TNI dan Polri. (Gus/rls).

 

 

.

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading