Connect with us

DPRD

Nenek Penjual Air Panas Diduga Dipukuli Oknum Satpam RSUDAM, Mirza: Tindak Tegas

Published

on

Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Seorang nenek penjual air panas di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) bernama Lasmi (50) mengaku menjadi korban dugaan pemukulan oknum satuan pengamanan (Satpam) RSUDAM berinisial IM.

Pedagang yang merupakan Warga Bandarlampung tersebut menuturkan, ketika ia hendak mengantarkan termos air panas untuk keluarga pasien di lantai dua, tiba-tiba seorang satpam menegurnya dengan nada tinggi. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB siang.

“Oknum Satpam tersebut menyuruh saya pulang, kemudian saya bilang sebentar, saya hendak antar termos punya orang. Tetapi oknum Satpam itu tidak peduli, lalu menyuruh saya pergi, dan memukul saya,” katanya Selasa, (07/09/2021).

Foto: Nenek Lasmi (50)

Tidak cuma itu, menurut Nenek Lasmi, oknum Satpam tersebut juga mengeluarkan sumpah serapah kepada dirinya.

“Oknum itu juga ngatain saya dengan ucapan yang tidak pantas. Mulut saya dipukul hingga luka seperti ini, tidak lama, Satpam yang lain datang untuk melerai dan menyuruh pergi,” urainya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengecam tindakan oknum satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang diduga melakukan pemukulan terhadap Nenek Lasmi seorang penjual air panas.

Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas perisitiwa yang menimpa Nenek Lasmi.

“Saya mengecam kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Satpam RSUDAM terhadap Nenek Lasmi, kita minta APH maksimal dalam mengusut kasus ini,” kata Mirza sapaan akrabnya, Selasa (07/09/2021) malam.

Selain itu sebagai efek jera, Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut mendorong jajaran direksi RSUDAM untuk menonaktifkan oknum Satpam tersebut sementara waktu.

“Dinonaktifkan sementara waktu, untuk pembelajaran kepada para petugas yang lain juga agar ketika menjalankan tugas tidak bersifat arogan kepada siapa pun,” paparnya.

Mirza pun berharap, agar pihak direksi RSUDAM segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya, untuk mengantisipasi supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Kejadian oknum Satpam RSUDAM yang diduga memukul Nenek Lasmi menjadi cambuk bagi pihak direksi RSUDAM. Kita minta direksi segera melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap jajarannya, untuk mengantisipasi supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkas Mirza. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.

Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.

Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading