DPRD
Azwar Yacub Janji Bakal Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Griya Sukarame
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Bandarlampung bersama-sama menggelar kegiatan serap aspirasi masyarakat di Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Minggu (12/09/2021).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri Sekertaris Komisi V Rahmat Mirzani Djausal, anggota Komisi IV Azwar Yacub anggota Komisi V Aprilliati, anggota Komisi I Budiman AS, AR, anggota Komisi III Suparno anggota komisi III dan Lenistan Nainggolan dan anggota Komisi III Yusirwan.
Perwakilan masyarakat setempat yang diwakili Anton menyampaikan beberapa keinginan dari masyarakat. Ia menyebut, warga minta dibangunkan beberapa titik sumur bor dan perbaikan jalan lingkungan di daerah setempat.
Selain itu, lanjut Anton, masyarakat juga meminta perhatian pemerintah terkait sungai prasanti yang ketika hujan deras turun maka akan menyebabkan banjir.
“Waktu yang tepat kita menyampaikan aspirasi ini, mohon dibantu dan diperjuangkan. Semoga segera ada solusi dari keluhan kami masyarakat Griya Sukarame,” ujarnya.
Menanggapi beberapa lontaran keluhan dari masyarakat setempat, anggota Komisi IV DPRD Lampung Azwar Yacub berjanji akan meneruskan keinginan masyarakat ke stakeholder terkait. Misalnya perbaikan jalan lingkungan yang merupakan ranah dari Pemerintah Kota (Pemkot), nanti akan dikoordinasikan ke Wali Kota beserta jajarannya.
“Jadi keluhan masyarakat ini kita tampung dulu, mana yang menjadi ranah Pemkot akan kita sampaikan ke Wali Kota, serta yang menjadi bagian Provinsi akan kita perjuangkan di agar segera dapat direalisasikan,” ujar Politisi Senior Partai Golkar Lampung tersebut.
Azwar menambahkan, sudah menjadi tanggungjawab dirinya sebagai anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi dan keinginan masyarakat. Karena salah satu fungsi dewan adalah mengawal keluhan masyarakat untuk mendapatkan solusi dari Pemerintah.
“Jadi fungsi dewan ini, selain pengawasan dan penganggaran, adalah memperjuangkan keinginan dan kepentingan rakyat. Karena itu adalah tanggungjawab moral kita kepada konstituen,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)