DPRD
DPRD Dapil Bandarlampung Gotong Royong Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Alteripost.co, Bandarlampung-
Tujuh anggota DPRD provinsi Lampung dapil Bandarlampung gelar reses bersama di Lapangan SD Negeri 1 Sukadanaham, Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kamis (9/9/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tujuh wakil rakyat daerah pemilihan 1 Bandarlampung. Yakni Wakil Ketua IV DPRD provinsi Lampung Fauzan Sibron, Sekertaris Komisi V Rahmat Mirzani Djausal, anggota Komisi IV Azwar Yacub anggota Komisi V Aprilliati, anggota Komisi I Budiman AS, AR, anggota Komisi III Suparno anggota komisi III dan Lenistan Nainggolan.
Saat diwawancarai awak media, Aprilliati mengatakan bahwa kegiatan reses kali ini dilakukan bersama,untuk dapat bersinergi bersama anggota komisi lainnya.
“Reses itu kan bisa mandiri dan bersama, hanya untuk hari ini kita lakukan reses bersama dikarenakan kalo bersinergi bersama anggota yang lainnya, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat dijawab oleh masing-masing anggota sesuai dengan komisinya,” ucapnya.
Melalui kegiatan reses ini, masyarakat dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi aspirasinya supaya dapat menjadi E-pokir, yaitu pokok pikiran yang dapat ditindaklanjuti oleh DPRD provinsi Lampung.
“Masyarakat yang membutuhkan sumur bor dan Alhamdulillah di sanggupi oleh bapak Azwar Yacub untuk di tindak lanjuti di program e-pokir, kemudian nantinya saya akan berikan bantuan tempat cuci tangan masing-masing tersedia di depan pintu kelas siswa,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung tersebut.
Selain itu, Aprilliati mengingatkan untuk pengembang yang masuk di daerah Sukadanaham jangan hanya membangun tanpa memperhatikan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat.
“Pengembang-pengembang itu jangan hanya membangun saja, harus memperhatikan juga fasilitas umum dan sosial untuk masyarakat yang berada di Sukadana Ham,” tutupnya. (*)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

