Connect with us

DPRD

DPRD Dapil Bandarlampung Gotong Royong Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Published

on

Foto: para anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung bergotong royong memperjuangkan aspirasi masyarakat

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Tujuh anggota DPRD provinsi Lampung dapil Bandarlampung gelar reses bersama di Lapangan SD Negeri 1 Sukadanaham, Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kamis (9/9/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tujuh wakil rakyat daerah pemilihan 1 Bandarlampung. Yakni Wakil Ketua IV DPRD provinsi Lampung Fauzan Sibron, Sekertaris Komisi V Rahmat Mirzani Djausal, anggota Komisi IV Azwar Yacub anggota Komisi V Aprilliati, anggota Komisi I Budiman AS, AR, anggota Komisi III Suparno anggota komisi III dan Lenistan Nainggolan.

Saat diwawancarai awak media, Aprilliati mengatakan bahwa kegiatan reses kali ini dilakukan bersama,untuk dapat bersinergi bersama anggota komisi lainnya.

“Reses itu kan bisa mandiri dan bersama, hanya untuk hari ini kita lakukan reses bersama dikarenakan kalo bersinergi bersama anggota yang lainnya, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat dijawab oleh masing-masing anggota sesuai dengan komisinya,” ucapnya.

Melalui kegiatan reses ini, masyarakat dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi aspirasinya supaya dapat menjadi E-pokir, yaitu pokok pikiran yang dapat ditindaklanjuti oleh DPRD provinsi Lampung.

“Masyarakat yang membutuhkan sumur bor dan Alhamdulillah di sanggupi oleh bapak Azwar Yacub untuk di tindak lanjuti di program e-pokir, kemudian nantinya saya akan berikan bantuan tempat cuci tangan masing-masing tersedia di depan pintu kelas siswa,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung tersebut.

Selain itu, Aprilliati mengingatkan untuk pengembang yang masuk di daerah Sukadanaham jangan hanya membangun tanpa memperhatikan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat.

“Pengembang-pengembang itu jangan hanya membangun saja, harus memperhatikan juga fasilitas umum dan sosial untuk masyarakat yang berada di Sukadana Ham,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading