DPRD
Reses Elly Wahyuni, Warga Keluhkan Langkanya Pupuk dan Bibit
Alteripost.co, Pringsewu-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni kembali turun ke Dapil guna menemui dan menyerap aspirasi masyarakat, dalam kegiatan reses masa sidang III di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Rabu (08/09/2021).
Dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan masyarakat mengeluhkan soal langkanya pupuk saat petani memasuki musim tanam. Selain itu, terungkap juga keluhan terkait Saluran irigasi Way Sekampung yang diresmikan Presiden beberapa waktu lalu, justru tidak berdampak pada petani pringsewu.
Lanjut salah satu warga, keberadaan saluran irigasi tersebut malah berdampak langsung pada Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro.
“Tolong sampaikan keluhan kami para petani Pringsewu ini, terkait keberadaan saluran irigasi Way Sekampung yang tidak berdampak langsung kepada para petani di Pringsewu,” ujar salah satu warga.
Menanggapi beberapa lontaran keluhan dari konstituennya, Wakil Ketua I DPRD Lampung tersebut berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Lanjut Elly, keluhan para petani soal kelangkaan bibit dan pupuk saat memasuki musim tanam menjadi atensi dirinya.
“Nanti keluhan para petani di Pringsewu terkait kelangkaan bibit dan pupuk ini kita masukkan sebagai E-pokir, hal ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ucap Elly.
Selain itu, perihal keluhan terkait saluran irigasi yang dinilai manfaatnya belum terasa bagi para petani di Pringsewu, Ketua PIRA Lampung tersebut akan menyampaikan kepada stakeholder terkait agar segera ada solusi terkait permasalahan tersebut.
“Untuk keluhan para petani di Pringsewu perihal saluran irigasi Way Sekampung ini, nanti akan saya sampaikan kepada stakeholder terkait supaya ada solusi atas permasalahan ini,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)