Lampung
Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Gubernur Arinal : Lampung Siap Laksanakan PTM
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI dalam rangka Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Persiapan Pembelajaran Tatap Muka dan Implementasi Bantuan Sosial di masa Pandemi Covid-19, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (30/09/2021)
Gubernur Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengucapkan Selamat Datang kepada Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR-RI, I Komang Koheri, S.E beserta rombongan di Provinsi Lampung.
“Semoga selama melaksanakan kunjungan kerja di wilayah paling Selatan pulau Sumatera ini dapat menghasilkan suatu rumusan dan masukan serta dapat berjalan lancar dan sukses mencapai sasaran, khususnya mengenai Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembelajaran Tatap Muka dan Implementasi Bantuan Sosial di Kota Bandar Lampung,” ucap Gubernur.
Menurut Gubernur, Pada awal pandemi covid-19, penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat masih sulit dilaksanakan. Namun setelah adanya Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 yang kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 dan juga peran dari Satgas COVID-19 dalam hal pendisiplinan (TNI, POLRI, Satpol PP, Satgas COVID-19), maka kesadaran dari masyarakat terus meningkat.
Kemudian mengenai Pembelajaran Tatap Muka, lanjut Gubernur, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah level satu sampai dengan tiga, telah membuka kesempatan bagi satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan izin dari Pemerintah Daerah.
“Untuk di Provinsi Lampung, ada beberapa Sekolah yang telah melakukan PTM yang tentunya sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Komisi VIII DRP RI, I Komang Koheri, S.E mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Arinal Djunaidi kerena telah menerima dan menyambut baik rombongan Komisi VIII DPR RI di Provinsi Lampung.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur karena kami telah disambut dengan baik oleh Pak Gubernur di Provinsi Lampung. Kami juga sangat bangga dan mengapresiasi kinerja Pak Gubernur Arinal, karena di bawah kepemimpinannya pembangunan di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik, meskipun dalam kondisi pandemi covid-19.” ujar I Komang Koheri.
Menurut Komang, Provinsi Lampung memiliki letak yang sangat strategis, oleh karenanya pembangunan di Provinsi Lampung dapat menjadi salah satu penopang pembanguanan nasional, terutama untuk Pulau Jawa.
“Posisi Lampung sangat strategis, ada tiga proyek strategis nasional yang dibangun di Lampung, ini artinya Presiden sangat percaya dengan Provinsi Lampung, kalau bukan karena kinerja Pak Gubernur, belum tentu ini akan terjadi,” tutur Komang.
“Untuk itu kami dari Komisi VIII DPR RI siap membantu mensukseskan program pembangunan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Pada kunjungan kerja tersebut juga dilakukan diskusi terkait strategi penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. Terutama dalam kaitannya dengan proses PTM. Diskusi dipimpin oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan.
Pada paparan terkait kondisi terkini penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M. Kes, menuturkan bahwa kasus positif dan kematian dalam 3 minggu terakhir telah terjadi penurunan lebih dari 50 persen di 15 Kabupaten dan Kota, namun tetap terus waspada karena Lampung belum mencapai Herd Immunity.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Drs Sulpakar MM, terkait persiapan Provinsi Lampung dalam melaksanakan PTM, untuk mencegah kluster baru penyebaran Covid-19, telah disusun Prosedur PTM yang meliputi syarat-syarat pelaksanaan PTM, vaksinasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
Adapun Pola Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Lampung saat ini menerapkan Pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar dari Rumah, Pola Belajar Kombinasi/Campuran antara Belajar dari Rumah dan Shift (Blended Learning) , Pola Belajar secara Bergantian/Shift, dan Pola Belajar dengan PTM.
Pada diskusi tersebut juga dipaparkan secara singkat kesiapan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dalam melaksanakan pembejaran tatap muka oleh Rektor UIN Lampung Prof Moh Mukri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Drs. Juanda Naim, M.H juga memaparkan kesiapan pemberlakuan pembelajaran tatap muka pada pondok-pondok Pesantren, Madrasah, dan TPA/TPQ.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan penyerahan bantuan dari Kementerian Agama RI berupa 5 Unit Ambulan untuk Pesantren di Provinsi Lampung, Ruang Kelas senilai Rp.210.000.000 untuk pesantren Tribakti Alfalah, Bantuan Operasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung sebesar Rp.50.000.000, untuk Ormas Rp.50.000.000, kemudian bantuan dari Kementerian Sosial RI untuk program keserasian sosial sebesar Rp.150.000.000. (rls)
Lampung
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.
Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.
“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
“Saya yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.
Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan indikator tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.
Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian kinerjanya belum optimal, sebagian data yang perlu diklarifikasi, serta indikator yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Menurutnya, proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.
Melalui rapat desk tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. (Rls)

