Connect with us

DPRD

Wahrul Sambut Positif Kedatangan Sandiaga Uno

Published

on

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Selatan yang juga anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyambut baik kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ke Pekon (Desa) Rigisjaya, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat, kemarin.

Sandiaga Uno melakukan kunjungan lapangan dan penilaian terhadap desa itu. Rigisjaya menjadi 1 di antara 50 desa calon penerima Anugerah Desa Wisata Indonesia.

Wahrul juga berharap kehadiran Sandiaga Uno bisa memantik percepatan desa lain agar berkembang menjadi desa wisata yang dikelola dengan baik.

Serta mampu memicu munculnya desa mandiri dan sejahtera dengan mengoptimalkan potensi di setiap desa.

Wahrul merespons ini karena bangga dengan keberhasilan Rigisjaya bersaing dengan desa-desa hebat lain se-Indonesia.

Tanah Lampung Barat bagi Wahrul adalah rahim ia berasal. Ia dilahirkan di Lampung Barat dan menghabiskan masa sekolah SD hingga SMA di kabupaten ini.

Tak heran jika keterikatannya dengan Lampung Barat cukup kental sebelum beraktivitas di Bandar Lampung semasa kuliah sampai dengan didapuk menjadi wakil rakyat di DPRD Lampung mewakili Lampung Selatan, kabupaten yang ia tempati sekarang.

Wahrul juga ingin desa-desa di Lampung Selatan mengambil ibrah dari desa lain yang sudah lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

“Belajar bisa dari mana saja. Jangan malu mengadopsi sesuatu yang baik untuk kebaikan bersama,” ujarnya hari ini lewat percakapan WhatsApp. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading