Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Bersama Forkompinda Bersinergi Antisipasi Bencana

Published

on

Foto: Gubernur Arinal bersama Forkompinda setempat meninjau sarana dan peralatan dalam rangka siaga bencana (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dalam memasuki musim hujan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin apel kesiapan antisipasi bencana alam di Lapangan Korpri, Kota Bandarlampung, Rabu (3/10/2021).

Hadir pada apel tersebut Kepala BPBD, Kadis Perhubungan, Kesehatan, Sosial, Kasat Pol PP, anggota Forkopimda, Komandan Satuan Danrem 043 Gatam, Kapolda Lampung, Basarnas.

Gubernur Arinal dalam sambutannya mengatakan, Provinsi Lampung saat ini sudah memasuki musim penghujan. Ia meminta aparat terkait melakukan persiapan antisipasi terjadinya hal buruk seperti banjir, longsor, serta bencana lainnya.

“Musim hujan rawan terjadinya bencana, gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lainnya akibat perubahan iklim ekstrim seperti puting beliung dan lain-lain,” katanya.

Berbagai potensi bencana yang ada
tadi, ujar Arinal, hendaknya disikapi dan hadapi melalui pengelolaan penanganan bencana secara lebih baik terlebih di tengah Pandemi Covid 19.

Dijelaskannya, pengelolaan yang baik artinya harus memahami ancaman kekuatan dan kemampuan untuk mengurangi resiko dengan menetapkan prioritas penanganan.

Dia juga melihat perlunya kesadaran masyarakat terhadap karakteristik bencana dan risikonya lewat sosialisasi agar terbangun partisipasi, bergotong-royong, kerelaan, dan kedermawanan.

Diakhir sambutannya, Gubernur Arinal menyampaikan enam atensinya, yakni:

Pertama, selalu terapkan dan laksanakan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas mengingat pada saat ini kita berada di tengah – tengah pandemi covid 19.

Kedua, tingkatkan rasa kesadaran, pemahaman serta kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa bencana dibarengi iman dan ikhlas sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas.

Ketiga, laksanakan upaya deteksi dini
melalui pemetaan wilayah rawan bencana sehingga akan lebih mudah untuk menyusun rencana dan kesiapan penanggulangannya.

Keempat, rawat sarana prasarana search and rescue (SAR) yang ada di satuan masing agar dalam kondisi siap opsional serta peningkatan kemampuan individu maupun latihan gabungan SAR dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, serta potensi SAR lainnya.

Kelima, laksanakan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pengerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana seperti para pelaku tindak pidana ilegal loging, ilegal mining, dll sesuai SOP.

Keenam, tingkatkan koordinasi semua kerjasama dengan melibatkan semua stakeholder untuk  memadukan kekuatan sumber daya potensi SAR agar sinergis dalam pelaksanaan tugas penangggulangan bencana. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading