Bandar Lampung
Walikota Eva Dwiana Melarang ASN Keluar daerah Saat Libur Nataru
Alteripost.co Bandar Lampung – Saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah. Larangan ASN keluar daerah tersebut akan berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, guna mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.
Walikota menyatakan larangan ASN keluar daerah saat libur Nataru itu akan diperkuat dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke ASN. “Nanti bunda buat edaran, bahwa kami bersama ASN tidak boleh kemana mana saat Nataru”. Tegas Bunda Eva Sapaan akrabnya. Rabu (1/12/2021).
Walikota Eva menyatakan, jika didapati ada ASN melanggar dan ketahuan diam diam keluar daerah tanpa surat izin ataupun tanpa keterangan, bakal ada sanksi yang disiapkan, dalam membuat aturan larangan keluar daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang melarang ASN keluar daerah saat Nataru. Ujarnya.
Lanjut Walikota mengungkapkan, aturan tersebut tak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan atau mendapat tugas keluar daerah. Ungkapnya.
Selain itu, pada 20 Desember sampai 4 Januari mendatang pihaknya bakal menggalakkan patroli sosialisasi mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pemkot Bandar Lampung juga akan menutup sementara semua tempat wisata dan tempat yang biasanya jadi pusat kerumunan pada malam Nataru, seperti kafe dan angkringan di pinggir jalan. Jelasnya.
“Bagii warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan 5M, untuk menghindari penularan virus Covid-19, meski sudah menjalani vaksinasi”. Pungkas Eva Dwiana. (*).
Bandar Lampung
Bandar Lampung Sabet Penghargaan Nasional Kelurahan Berprestasi
Alteripost Jawa Tengah – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berhasil meraih penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional, Penghargaan ini diberikan atas peran aktif Pemkot Bandar Lampung dalam mendorong kelurahan berprestasi serta pembinaan administrasi dan pelayanan publik ditingkat kelurahan.
Penghargaan diberikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat peringatan Hari Desa Nasional (HDN) Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Rabu 15 Januari 2026.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian daerah serta komitmen pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memajukan wilayah administratif paling bawah dengan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah buah dari kebersamaan dan komitmen dalam membangun tata kelola Kelurahan yang baik, transparan dan melayani masyarakat,” ujar Eva Dwiana.
Walikota Bandar Lampung, yang sering disapa Bunda Eva menambahkan, capaian ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat ke depan.
“Terimakasih atas aperesiasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penghargaan ini menjadi motivasi Pemkot untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Eva Dwiana.(*)

