Connect with us

Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Melarang ASN Keluar daerah Saat Libur Nataru

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah. Larangan ASN keluar daerah tersebut akan berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, guna mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

Walikota menyatakan larangan ASN keluar daerah saat libur Nataru itu akan diperkuat dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke ASN. “Nanti bunda buat edaran, bahwa kami bersama ASN tidak boleh kemana mana saat Nataru”. Tegas Bunda Eva Sapaan akrabnya. Rabu (1/12/2021).

Walikota Eva menyatakan, jika didapati ada ASN melanggar dan ketahuan diam diam keluar daerah tanpa surat izin ataupun tanpa keterangan, bakal ada sanksi yang disiapkan, dalam membuat aturan larangan keluar daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang melarang ASN keluar daerah saat Nataru. Ujarnya.

Lanjut Walikota mengungkapkan, aturan tersebut tak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan atau mendapat tugas keluar daerah. Ungkapnya.

Selain itu, pada 20 Desember sampai 4 Januari mendatang pihaknya bakal menggalakkan patroli sosialisasi mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pemkot Bandar Lampung  juga akan menutup sementara semua tempat wisata dan tempat yang biasanya jadi pusat kerumunan pada malam Nataru, seperti kafe dan angkringan di pinggir jalan. Jelasnya.

“Bagii warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan 5M, untuk menghindari penularan virus Covid-19, meski sudah menjalani vaksinasi”. Pungkas Eva Dwiana. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

146 Ribu Lebih KPM Terima Bantuan Beras Dari Pemkot Bandar Lampung

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Sosial dan Dinas Pangan menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan pangan warga.

Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan data penerima bantuan, sebanyak 43.582 KPM menerima bantuan melalui Dinas Sosial dan 102.624 KPM menerima bantuan melalui Dinas Pangan

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat serta memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat semangat kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading