Lampung Selatan
Bupati Nanang Menyambut Baik Dan Mendukung Terjalinnya Kesepakatan Bersama Dengan PT PLN
Alteripost.co KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan kerja sama dalam hal pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Manajer Unit Pelaksana Pembangkitan Sebalang Rosyid Nurdin Fauzi, serta Manajer Unit Pelaksana Pembangkitan Tarahan Yuli Tri, penandatanganan Mou yang berlangsung di Aula Sebuku rumah dinas bupati Lamsel. Kamis (2/12/2021), turut disaksikan Plt Asisten Bidang Administrasi Umum dan sejumlah pejabat utama dilingkup Pemkab Lamsel.
Bupati Lamsel Nanang Ermanto juga menyambut baik dan sangat mendukung terjalinnya kesepakatan bersama dengan PT PLN tersebut. “berharap, jalinan kerja sama itu dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Saya menyambut baik, karena dalam melaksanakan pembangunan tidak terlepas dari peran serta para pelaku usaha. Pemerintah daerah ini tidak cukup hanya mengandalkan anggaran pendapatan daerah saja. Tetapi juga butuh dukungan para pelaku usaha”.
“Dengan telah ditandatanganinya dokumen kesepakatan bersama itu, semua pihak yang terkait dapat konsisten dan mematuhi segala komitmen yang telah disepakati bersama dan menjalankan kesepakatan tersebut dengan baik. Ini yang penting, kita semua harus bisa konsisten. Kesepakatan hari ini bukan sekedar seremoni saja, tetapi harus memberikan manfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamsel”. Terangnya.
Mewakili GM PT PLN UIK Sumbagsel Manajer Unit Pelaksana Pembangkitan Sebalang Rosyid Nurdin Fauzi menyatakan, sangat menyambut baik dilaksanakannya kerja sama dengan Bupati Lamsel, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana didalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).
“Dengan penandatanganan MoU ini, juga sangat mendukung terhadap cita-cita kami dalam pencapaian proper pengelolaan lingkungan”. Terangnya. (*).
Lampung Selatan
Sekretariat DPRD Lamsel Klarifikasi Penggunaan Anggaran Laundry
Alteripost Lampung Selatan – Menanggapi informasi yang berkembang di sejumlah media terkait anggaran laundry di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan, Kepala Bagian Umum selaku PPTK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan perawatan fasilitas penunjang kegiatan DPRD dan masuk dalam subkegiatan belanja jasa kantor. Kegiatan itu mencakup perawatan dan laundry berbagai perlengkapan, seperti gorden rumah dinas Ketua DPRD, gorden ruang pimpinan, hingga sarung kursi yang digunakan di ruang rapat dan ruang paripurna Sekretariat DPRD Lampung Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa anggaran yang digunakan setiap bulan sebesar Rp6.500.000 setelah dipotong pajak. Seluruh proses pelaksanaan dilakukan melalui mekanisme E-Katalog versi 6 sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” tambahnya.
Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran perawatan fasilitas di lingkungan DPRD. (Arin)

