Connect with us

Lampung

Gubernur Arinal Menyerahkan DIPA Dan TKDD TA 2022 Kepada Bupati Lamsel

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung –Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022, kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, di ballroom Novotel Bandar Lampung, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, Gubernur Lampung telah menerima DIPA dan TKDD dari Presiden RI Joko Widodo, di Mahan Agung, Bandar Lampung secara virtual. Adapun, berdasarkan data yang dilansir dari www.djpk.kemenkeu.go.id total dana yang akan ditransfer untuk pemerintah provinsi dan 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sebesar Rp.21.079.743.585.000. Dari besaran itu, khusus untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) jumlahnya mencapai Rp.1.733.369.207.000.

Sementara itu, DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Lamsel diterima langsung Bupati Lamsel Nanang Ermanto dari Gubernur Lampung Arinal.

Arinal meminta, pemanfaatan APBD dan APBN agar dilakukan secara cermat, efektif dan tepat sasaran, dengan tata kelola yang baik untuk kepentingan rakyat. “Percepatan realisasi belanja pemerintah dimasa pandemi menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian.

“Jajaran pemerintah harus membuktikan dapat bekerja dengan cepat, responsif dan bertanggungjawab terhadap segala permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara kita”. Kata Gubernur Lampung saat menyampaikan arahannya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah

Published

on

Foto: Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.

Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.

Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.

“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.

“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.

“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.

Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.

Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.

“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.

Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading