Pendidikan
Srikandi Gerindra Lampung Dorong Pemprov Tingkatkan Taraf Kesejahteraan Bagi Guru Honorer
Alteripost.co, Bandarlampung-
Tercatat dari data yang berhasil dihimpun, di Provinsi Lampung ada sekitar ribuan guru honorer. Tetapi yang menjadi persoalan kali ini, taraf kesejahteraan mereka tidak seimbang dengan perjuangan yang dilakukan.
Pasalnya, banyak guru honorer sudah mengabdi selama puluhan tahun, namun masih tetap saja digaji oleh pemerintah daerah di bawah standar atau kurang layak.
Para guru honorer ini tetap memperjuangkan kesejahteraan hidupnya dengan menjadi pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK). Namun hal ini dirasa juga tak semudah yang dibayangkan.
Tentunya kondisi yang dialami para guru honorer tersebut mendapat atensi dari Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni, Selasa (07/12/2021).
Ia meminta, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta Pemerintah daerah untuk dapat menaikkan gaji guru honorer. Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dari para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
“Ini jadi atensi kita bersama, kenaikan gaji bagi guru honorer adalah upaya kita untuk memberikan apresiasi atas pengabdian yang telah dilakukan oleh para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut,” ucapnya.
Menurut Ketua PIRA Lampung tersebut, menaikkan honor bagi guru honorer juga sebagai upaya meningkatkan taraf kesejahteraan bagi mereka. Meskipun tidak banyak, tapi setidaknya ada bentuk perhatian dari Pemerintah kepada para guru honorer tersebut.
“Taraf kesejahteraan guru honorer harus ditingkatkan, ini jadi Pekerjaan Rumah (PR) kita bersama. Karena dalam hal untuk meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Lampung ini juga bisa dimulai dengan mensejahterakan kehidupan para gurunya,” paparnya. (Gus)
Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

