Pendidikan
Pesan Gubernur Kepada Para Kepsek, Tingkatkan Mutu Pendidikan di Provinsi Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djuanidi mendorong para kepala sekolah agar dapat mengoptimalkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di sekolah untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing di sektor pendidikan.
Harapan Gubernur itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto saat melantik 97 orang Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan 6 orang Pejabat Fungsional di GSG SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Jumat (31/12/2021).
Fahrizal sapaan akrabnya, mengucapkan selamat kepada kepala sekolah dan pejabat yang dilantik.
“Mudah mudahan amanat yang disematkan kepada bapak/ibu membawa manfaat baik dan hasil yang maksimal dalam upaya meningkatkan mutu, pendidikan di Provinsi Lampung,” harapnya.
Menurut Fahrizal, pembangunan SDM merupakan fokus Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung ke depan, sebagai prasyarat meningkatkan produktivitas dan daya saing di sektor pendidikan.
Juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan di antaranya SMA dan SMK.
“Gubernur berpesan untuk dapat bersyukur dan bekerja dan menjalankan tugas dengan sebaik baiknya. Hal ini dikarenakan bahwa SDM merupakan prioritas negara kita. Sekolah adalah role model dalam membangun karakteristim anak anak agar dapat mencintai tanah air, menghargai pemimpin bangsa dan pemerintah serta memiliki potensi menjadi generasi penerus yang tangguh bagi bangsa dan negara,” ujar Fahrizal.
Untuk itu, lanjutnya, kepala sekolah harus memiliki kompetensi memadai untuk menggerakkan dan mengembangkan semua potensi yang ada di sekolah, sehingga terjadi perubahan positif yang bisa dilihat dari hasil belajar. (Rls)
Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

