Pendidikan
Bulan Februari, PTM di Bandarlampung Mulai Efektif dan Maksimal
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung masih mempersiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara efektif dan maksimal pada Februari mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud
Bandarlampung Eka Afriana mengatakan, pihaknya masih mematangkan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) saat PTM berlangsung. Selain itu, sedang proses merampungkan vaksinasi bagi peserta didik.
“Kalau arahan bu wali akan diterapkan pada Februari, sambil mempersiapkan vaksinasi dalam rentang 3 minggu ini,” kata Eka, Rabu (05/01/2022).
Menurutnya, satuan pendidikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) telah memenuhi persyaratan untuk melakukan PTM, karena vaksin telah dilakukan sejak tahun lalu termasuk dosis kedua telah selesai.
“Untuk anak SD masih diberikan vaksin pertama, kelas 1, 2, dan 5 sudah mulai berjalan lagi karena sebelumnya belum dilakukan karena baru imunisasi rubella. Jadi Februari sudah lebih dari 80 persen,” ujar Eka sapaan akrabnya.
Perlu diketahui, dalam SKB 4 menteri terbaru, PTM secara penuh dapat dilakukan saat capaian vaksinasi Covid-19 bagi guru dan tenaga kependidikan mencapai 80 persen, dan capaian vaksinasi lanjut usia mencapai 50 persen. (*)
Sebelumnya, Plt Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri menyebutkan capaian vaksinasi bagi peserta didik telah mencapai 30 persen atau 34 ribu dari 111 ribu anak. (*)
Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

