Connect with us

Pendidikan

Gelar Sarasehan dan Sosialisasi Musyawarah Nasional, Mari Bersama Membangun di ADIPSI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) bersama Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila menggelar kegiatan Sarasehan dan Sosialisasi Musyawarah Nasional secara daring, Kamis (13/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua ADIPSI, Titin Purwaningsih, mengajak seluruh dosen Ilmu pemerintahan seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun kebersamaan di ADIPSI.

“Kita juga mendorong pemantapan jejaring dosen, dalam pengembangan karier dan kiprah sebagai katalisator agenda publik dan pemerintahan,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi dan sarasehan yang dimoderatori Darmawan Purba, dibahas terkait semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi dosen dalam menyelenggarakan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu; pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta publikasi.

“Karena pada saat yang sama dosen juga memiliki cita-cita besar mencapai gelar akademik tertinggi menjadi guru besar dengan berbagai ketentuan yang tidak mudah. Sehingga dosen ilmu pemerintahan perlu membangun kerjasama dan kebersamaan dalam menghadapi berbagai perubahan yang begitu cepat agar dapat mengembangkan karier secara ideal,” kata Darmawan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa sejatinya memang dosen hadir bukan hanya sekedar sebagai sosok pengajar di perguruan tinggi, lebih dari itu dosen adalah kaum intelektual yang memiliki amanah untuk responsif terhadap berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.

“Saat ini terjadi berbagai problematika yang kompleks di berbagai bidang kehidupan manusia terlebih pada bidang pemerintahan. Berbagai persoalan menyelimuti proses pembentukan pemerintahan hingga penyelenggaraan pemerintahan yang tidak efektif dan efisien,” ungkapnya.

Kondisi tersebut jelasnya, menggambarkan bahwa ada kesenjangan yang parah antara idealitas dan realitas, ada kesenjangan antara opini publik dan opini elit.

“Oleh karenanya, pada ranah inilah dosen ilmu pemerintahan hadir bukan sekedar sebagai tenaga pendidik, lebih itu lebih dari itu dosen ilmu pemerintahan hadir sebagai kelompok intelektual yang diharapkan mampu membawa perubahan di masyarakat,” tutur dia.

Dalam sesi sarasehan yang dimoderatori Darmawan Purba tersebut, para narasumber juga memberikan sejumlah tawaran gagasan terkait pengembangan ADIPSI di masa yang akan datang.

Arizka Warganegara, selaku narasumber memberikan tekanan bahwa saat ini perkembangan ilmu pengetahuan termasuk ilmu pemerintahan masuk pada fase Transdisipliner dimana masuknya pemangku kepentingan non-akademik dalam proses produksi pengetahuan.

“Maka perlu ada upaya menggabungkan pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu dengan itu pemangku kepentingan sektor publik dan swasta dan warga negara, dapat digunakan untuk mengatasi tantangan sosial yang kompleks,” jelas Arizka.

Untuk itu, Arizka menekankan agar ADIPSI dapat melakukan penyesuain dengan cepat sehingga dosen-dosen ilmu pemerintahan dapat berkiprah lebih optimal bagi pengembagan ilmu dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut Prof. Dyah Mutiarin, memberikan arahan kepada dosen-dosen ilmu pemerintahan untuk aktif di asosiasi sehingga dapat saling membantu dan mendukung dalam meningkatkan karir akademik menuju Guru Besar.

“Dengan aktif di Asosiasi seperti ADIPSI terjadi proses pembinaan dan kaderisasi yang dapat mendorong akselerasi karir dosen-dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia,” tandasnya.

Di mana dalam kesempatan itu hadir Dewan Pembina ADIPSI Prof. Utang Suwaryo, lalu Ketua KAPSIPI Prof. Achmad Nurmandi, dan lebih kurang 150 Dosen Ilmu Pemerintahan mewaliki seluruh Program Studi Ilmu Pemerintahan di Indonesia. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading